tirto.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan 16 orang menjadi tersangka dalam kasus bentrokan massa dengan polisi di Desa Tanjung Raman, Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan Polda Sumatera Selatan masih memburu orang yang diduga menjadi provokator bentrokan tersebut.
"Kami imbau segera menyerahkan diri. Tapi, kami tetap melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (1/8/2019).
Sesuai dengan keterangan Dedi, tiga orang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap empat personel Posek Ulu Musi. Sementara 13 orang lainnya menjadi tersangka kasus penyerangan dan perusakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi.
Para tersangka tersebut terlibat dalam bentrok antara warga Desa Tanjung Raman dengan polisi pada Rabu malam kemarin (31/7/2019).
Berdasar indormasi dari kepolisian, insiden itu terjadi karena warga tidak rela rekannya dicari oleh anggota Polsek Ulu Musi terkait dengan kasus pengancaman pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di daerah itu.
Pengurus LSM itu diancam sekelompok masyarakat pada 30 Juli 2019, lantaran memantau dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
Empat polisi yakni Ipda Arsan Fajri, Bripka Darmawan, Briptu Agus, dan Bripda Teja mendatangi Desa Tanjung Raman untuk menangkap pelaku pengancaman.
Namun, terduga pelaku pengancaman bersama rekan-rekannya disebut menyerang empat polisi tersebut. Dalam bentrokan itu, tiga warga menjadi korban tembak polisi.
Kepolisian setempat berupaya memulihkan kondisi di daerah tertentu bersama ratusan personel dari Polres Lahat, Lubuk Linggau dan satu SSK Brimob Musirawas diperbantukan ke lokasi kejadian.
Dedi menyatakan kondisi di Empat Lawang mulai kondusif. Menurut dia, polisi juga menyita senjata api dan senjata tajam sebagai barang bukti kasus bentrokan tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom