tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpendapat kesepakatan Forum Umat Islam (FUI) dengan pemerintah untuk mengubah aksi 112 pada Sabtu (11/2/2017) dari demonstrasi jalanan menjadi acara doa dan dzikir bersama di Masjid Istiqlal Jakarta, merupakan jalan tengah yang tepat.
"Sudah jelas bahwa pemerintah tidak memberi izin dalam situasi tenang ini untuk ada suatu aksi di jalanan, selama itu prosesnya doa dan istighosah ya silakan saja, ini suatu solusi jalan tengah yang baik," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Jumat (10/2/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut JK, pemerintah telah tegas melarang semua aksi massa saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Karena itu, dia menambahkan, apabila FUI bersikeras ingin mengadakan aksi dalam bentuk pengajian dan doa bersama maka harus mematuhi peraturan dari kepolisian.
"Nanti pula pemerintah atau polisi malah dianggap melarang, kalau memang hanya mau ibadah, ya tidak apa-apalah, semua orang boleh berdoa," kata dia.
Sebelumnya, pada Kamis malam (9/2/2017), Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang juga tergabung dalam FUI, melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa aksi hanya akan dilakukan di lingkungan Masjid Istiqlal. Rencana aksi pengerahan massa untuk turun ke jalan atau long march yang rencananya dimulai dari Monumen Nasional menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta juga dibatalkan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memperingatkan agar massa FUI mematuhi kesepakatan bahwa kegiatan 112 akan dikonsentrasikan di Masjid Istiqlal dan hanya untuk melakukan ibadah, seperti membaca Al Quran, shalat berjamaah, dan doa bersama.
Tito tidak akan mentolerir aksi yang hendak berlangsung dalam bentuk demonstrasi jalanan di Sabtu besok.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi 112 tersebut, pihak kepolisian akan mengerahkan 28.150 personel yang terdiri atas 23.450 personel Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya 4.700 personel.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom