Menuju konten utama

Wamenaker Dorong Optimalisasi Layanan Bagi PMI di Luar Negeri

Wamenaker Afriansyah Noor meminta pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dioptimalkan oleh Perwakilan RI di luar negeri.

Wamenaker Dorong Optimalisasi Layanan Bagi PMI di Luar Negeri
Sambutan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor pada Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diadakan di Seoul, Republik Korea, Kamis (18/7/2024). (FOTO/Biro Humas Kemnaker)

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mendorong para atase, staf teknis, dan kepala bidang ketenagakerjaan Perwakilan RI di luar negeri terus memberikan layanan yang optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Afriansyah menyatakan hal ini saat menutup Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan yang diadakan di Seoul, Republik Korea, Kamis (18/7/2024) waktu setempat.

"Berikan layanan yang optimal kepada pekerja migran kita. Jika dimungkinkan, kita harus terlibat langsung dalam memberikan layanan dan penanganan permasalahan mereka," kata Afriansyah.

Dia juga menegaskan bahwa tugas sebagai atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja adalah tugas yang mulia tetapi penuh tantangan. Sebabnya, atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja harus mampu menjalin kerja sama serta kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak agar tugas-tugas mereka dapat berjalan optimal.

"Tugas ini akan menghadapkan kita pada berbagai fenomena terkait permasalahan pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dengan seluruh pejabat dan pegawai di Perwakilan RI serta koordinasi yang kuat dengan seluruh stakeholders di negara penempatan," terang Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah mengingatkan bahwa landasan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Dia berharap semua calon atase, staf teknis, dan kepala bidang tenaga kerja memahami undang-undang tersebut sebagai modal penting dalam pelaksanaan tugas di luar negeri.

"Pemahaman yang mendalam tentang UU tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa tugas bapak/ibu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Rakor Atase Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi

Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Perwakilan RI di luar negeri. Dengan begitu, pelindungan dan pelayanan terhadap PMI dapat terus ditingkatkan.

Di sisi lain, Afriansyah pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi kali ini, termasuk Ditjen Binapenta dan PKK, KBRI Seoul, dan seluruh panitia.

"Kami berharap kita dapat terus membangun mekanisme koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan tugas layanan ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan pelindungan pekerja migran," tutupnya.

*Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis