tirto.id - Pemerintah telah melakukan sertifikasi tanah wakaf 207.033 bidang tanah sejak tahun 1977. Dari jumlah tersebut, terdapat 109.838 bidang tanah dan rumah ibadah yang disertifikasi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menuturkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah itu menjadi fokus program kerja. Karena dia mengakui banyaknya aduan yang masuk terkait konflik agraria, serta supaya aset tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut memiliki kepastian hukum.
“Ini adalah amanat Presiden yang diejawantahkan oleh Pak Menteri (ATR) Hadi. Terbukti saat bertugas menjadi wakil menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap aset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).
Dia menuturkan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Hal itu, kata dia, menjadi semakin relevan dengan banyaknya tanah wakaf dan rumah ibadah yang tidak memiliki kepastian hukum.
“Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereja yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan, ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertifikat,” bebernya.
Lebih lanjut, dia pun mengajak agar tanah wakaf dan rumah ibadah segera didaftarkan di kantor pertanahan setempat. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.
“Silakan segera datang ke kantor pertanahan setempat. Insyaallah sekarang prosesnya cepat,” ucapnya.
Sementara itu, dia menuturkan Kementerian ATR berkomitmen untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
“Rumah ibadah apa pun di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi dengan adil tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," pungkasnya.