Menuju konten utama

Wali Kota Semarang dan Suaminya Hadiri Pemeriksaan KPK

Mbak Ita diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Wali Kota Semarang dan Suaminya Hadiri Pemeriksaan KPK
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini, Kamis (1/8/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita, hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/8/2024) pukul 08.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Menurut pemantauan Tirto, Mbak Ita hadir bersama suaminya, Alwin Basri. Mbak Ita mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung berwarna kuning. Dia masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.

"Betul Saudari HGR telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi Alwin yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah.

"Betul. Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," ucap Tessa.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Alwin sebenarnya dipanggil bersamaan dengan Ita. Namun, Wali Kota Semarang itu mangkir dengan alasan harus menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.

Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro. KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta, sementara dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diihimpun Tirto, empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi