tirto.id - Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai Pemprov DKI kurang melibatkan masyarakat dalam perumusan solusi mengatasi banjir.
Hal itu, kata Tubagus, juga terlihat dalam pembentukan Pergub DKI 31/2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
"Keterlibatan masyarakat masih terbatas. Peran masyarakat itu peluangnya tidak banyak," kata dia saat dihubungi pada Kamis (11/4/2019) malam.
Padahal, menurut Tubagus, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam implementasi pergub itu, khususnya bagi mereka yang memang memiliki tempat tinggal bersentuhan dengan sungai.
Pergub DKI 31/2019, dia menambahkan tentunya akan memiliki dampak ke sejumlah masyarakat di pinggiran sungai di Jakarta.
"Di sini [Pergub naturalisasi], soal upaya bagaimana pembangunan atau upaya pembangunan dan revitalisasi, pergub ini belum melibatkan pihak masyarakat supaya lebih jauh," ujar Tubagus.
Hal tersebut disayangkan oleh Tubagus meski peran masyarakat memang sudah disinggung dalam pergub tersebut.
"Peran serta masyarakat dalam pergub ini masih normatif betul," ujarnya.
Dalam pasal 18, kata Tubagus, memang sudah dikatakan bahwa masyarakat memiliki peran serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
"Jadi dibilang meningkatkan kualitas lingkungan untuk peran masyarkat di pasal 18 itu, cuma normatif," ujarnya.
Seharusnya, kata dia, peran serta masyarakat diatur secara lebih konkret dan menyeluruh. "Mulai dari tahap membaca masalah, perencanaan, dan monitoring harus melibatkan masyarakat," ujar dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom