tirto.id -
Regulasi yang ditandatangani pada tanggal 25 Maret 2019 itu secara khusus memandatkan dinas Sumber Daya Air Jakarta untuk menjalankan konsep naturalisasi sungai dengan membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan menentukan batas garis sempadan sungai.
Naturalisasi sungai, dalam beleid itu, disebut sebagai pengelolaan prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan RTH serta tetap memperhatikan kapasitas tampung, fungsi pengendalian banjir, dan konservasi.
Pengadaan RTH ini dibiayai melalui APBD ataupun melalui sumber-sumber lain. Sementara untuk pengelolaan sampah dan pemantau kualitas air, sumber dananya dialokasikan secara khusus lewat dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.
Sesuai dengan konsep naturalisasi yang diusung oleh Pemprov DKI Jakarta, RTH di DKI Jakarta kedepannya akan difungsikan sebagai tempat penampungan air atau retarding basin.
Salain itu, naturalisasi sungai juga akan memperhatikan aspek pengelolaan sumber daya air dan sanitasi yang meliputi pengelolaan air limbah domestik dan industri di kawasan prasarana naturalisasi tersebut.
Dalam beleid itu, Anies juga mengatur soal penyediaan prasarana dan sarana umum yang meliputi penyediaan jalan akses masuk; pagar pengaman; jembatan; dermaga; lampu penerangan; dan/atau prasarana serta sarana umum lainnya.
Terkait biaya untuk pelaksanaan kegiatan yang mencangkup aspek pemberdayaan masyarakat dibebankan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Kelurahan setempat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari