Menuju konten utama

Walhi Imbau KPK untuk Awasi Izin Lahan Sawit di Buol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta Walhi untuk memperhatikan jalannya pemberian izin pengelolaan sawit kepada PT Sebuku Inti Plantation, di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Walhi Imbau KPK untuk Awasi Izin Lahan Sawit di Buol
Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen, di Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (16/7/2018). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengimbau pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali memperhatikan jalannya pemberian izin pengelolaan sawit kepada PT Sebuku Inti Plantation, di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Sekarang KPK perlu memerhatikan kembali yang terjadi di sana [Buol]. Jangan sampai terulang," kata Kepala Departemen Advokasi Walhi Suhadi dalam diskusi di Kantor Walhi, Mampang-Prapatan, Jakarta, pada Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, Bupati Buol Amran Batalipu pernah ditangkap KPK karena menerima sejumlah uang agar menerbitkan HGU tanah 4.500 hektare kepada PT Sebuku Inti Plantation pada tahun 2012.

Pada 23 November 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan pelepasan hutan dengan Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan kelapa sawit atas nama PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal di sisi lain, sekitar dua bulan sebelumnya, yakni pada 19 September 2018, pemerintah mengeluarkan moratorium sawit melalui Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Perizinan Kelapa Sawit serta Produktivitas Kelapa Sawit atau yang disebut dengan moratorium Sawit.

"Dalam moratorium tersebut, jelas disebutkan perintah bagi KLHK untuk menghentikan pelepasan hutan," kata Zenzi.

Sawit tidak boleh ditanam dalam kawasan hutan. Terlebih, berdasarkan data Walhi, hutan yang merupakan area dilepas adalah hutan yang masih sangat bagus.

"Namun ada kepala daerah yang berwenang menerbitkan IUP [Izin Usaha Pertambangan]. Dan IUP ini tidak bisa diterbitkan jika pihak pemerintahan belum melepaskan kawasan hutannya," jelas Zenzi.

Selain itu, yang berwenang adalah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan hak guna usaha (HGU). "Kami meminta kepada BPN agar tidak memberikan izin," pungkas Zenzi.

Baca juga artikel terkait IZIN SAWIT atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri