tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) anggaran 2016.
"Muhammad Armyn Syarif Latuconsina diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Yuyuk mengatakan, hari ini KPK juga memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, KPK juga memanggil Hendri Canon dan staf administrasi anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin Muttaqin untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus tersebut, kata dia, Andi Taufan Tiro disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artinya dalam perkara ini sudah ada lima tersangka lain yaitu anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar tujuh persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.
Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2 miliar yang diberikan melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari Fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB.
Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.
Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserahkan ke Andi Taufan Tiro.
Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.
Sedangkan Abdul Khoir bersama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor juga total memberikan uang sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura (sekitar Rp1,98 miliar) kepada Amran Hi Mustary yaitu untuk suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar dan sisanya adalah sebagai "fee" agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L).
Namun atas dakwaan tersebut, baik Amran maupun Andi Taufan yang sudah pernah menjadi saksi di persidangan membantahnya. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz