tirto.id - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku menyesalkan langkah Capres 02 Prabowo Subianto yang enggan memperkarakan kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bara, seharusnya Prabowo mengikuti jalur-jalur hukum yang sudah tersedia terlebih dahulu.
"Jika jalur konstitusional maupun institusional itu sudah tidak bisa digunakan, maka baru kita bisa menggunakan hal-hal yang lain. Ini kan belum digunakan sama sekali. Maka bisa kita melakukan bentuk protes lain, inikan belum digunakan sama sekali," kata Bara saat ditemui di DPR RI, Kamis (16/5/2019) siang.
Padahal, menurut Barat, belum terlihat jelas ada bukti bahwa pemilihan presiden itu tidak legitimate. Bara mengaku sejauh ini masih dalam tataran yang wajar dan normal.
"Sebetulnya yang dituduhkan ini di pimpinan presiden kan? Belum sampai kita menyimpulkan karena belum ada bukti yang diekspose kepada publik," katanya.
Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu alasan mereka enggan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2019, karena sudah distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
“Karena distrust itu kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain,” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) sore.
Sebab, kata dia, sudah banyak tokoh di BPN Prabowo-Sandi yang diproses hukum selama proses Pilpres 2019 ini. Ia pun menyebut proses hukum yang menjerat pendukung Prabowo-Sandi ini dengan istilah “makar hukum”.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri