Menuju konten utama

Waketum Gerindra Ancam Laporkan Komisioner KPU karena Berita Bohong

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mencontohkan pada 21 Mei 2019 pukul 15.45 WIB, hasil Situng KPU baru mencapai 92,77433 persen.

Waketum Gerindra Ancam Laporkan Komisioner KPU karena Berita Bohong
Situs hitung KPU selasa 21 mei 2019. FOTO/KPU

tirto.id - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono berencana akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dilakukan karena KPU dianggap menyebarkan kabar bohong mengenai hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 kepada masyarakat di saat jumlahnya belum mencapai 100 persen.

"Akan saya laporkan semua komisioner KPU yang membuat penipuan pada masyarakat karena menyebarkan berita bohong tentang rekapitulasi yang belum selesai hingga 100 persen," ucap Arief dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Selasa (21/5/2019).

Arief menduga langkah KPU menetapkan hasil pilpres saat angka sementara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) belum sampai 100 persen merupakan salah satu potensi kecurangan.

Ia mencontohkan pada 21 Mei 2019 pukul 16.00 WIB, hasil Situng KPU baru mencapai 92,80162 persen.

Namun, menurutnya, pada Selasa dini hari KPU sudah mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 01 memperoleh suara terbanyak.

"Hasil putusan KPU cacat hukum, dan hasil pilpres tidak legitimate dan pemerintah tidak legitimate," ucap Arief.

"Ini perhitungan pilpres yang diumumkan oleh KPU adalah ilegal dan tidak bisa di dipertanggung jawabkan," tambah Arief.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga mengklaim telah memiliki bukti terkait kecurangan pemilu yang disokong oleh para pendukungnya di daerah.

Koordinator Jubir Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar mengatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentu cukup untuk membuktikan indikasi kecurangan pemilu.

Ia juga mengatakan bahwa Prabowo-Sandiaga akan membawa bukti itu untuk melakukan gugatan sengketa pemilu. Dalam hal ini gugatan yang akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada banyak masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB [terstruktur, sistematik, masif dan brutal]," ucap Dahnil dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari