Menuju konten utama

Ketum PAN Akui Hasil KPU yang Menangkan Jokowi

“Soal pilpres, kami akui hasil KPU,” kata Zulkifli.

Ketum PAN Akui Hasil KPU yang Menangkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan ketika menghadiri buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Rumah Dinas Ketua MRR Kawasan Widya Chandra Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd.

tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya menghormati hasil rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2019 yang rampung dilakukan KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari. PAN mengakui kemenangan Jokowi atas Prabowo.

“Soal pilpres, kami akui hasil KPU,” kata Zulkifli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf memeroleh suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen. Mereka unggul 16.957.123 suara dari pasangan Prabowo-Sandiag--yang didukung PAN--yang memeroleh suara 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Terkait informasi yang menyebut saksi PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, Zul menampik. Ia berkata, saksinya sudah menandatangani berita acara yang dibuat KPU.

“PAN sudah tanda tangani rekapitulasinya. Tidak ada lagi berita simpang siur,” ucap dia.

Meski begitu, PAN tetap akan mengajukan sejumlah keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran PAN merasa ada kecurangan di sejumlah daerah terkait perolehan suara mereka dalam gelaran pemilu legislatif.

“Kami akan menggugat lima dapil, ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil yang akan kita bawa ke MK,” tutur Zulkifli.

Jika tidak ada gugatan pascapengumuman rekapitulasi ini, KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 paling lambat 24 Mei.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Mufti Sholih