tirto.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya menghormati hasil rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2019 yang rampung dilakukan KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari. PAN mengakui kemenangan Jokowi atas Prabowo.
“Soal pilpres, kami akui hasil KPU,” kata Zulkifli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma’ruf memeroleh suara sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen. Mereka unggul 16.957.123 suara dari pasangan Prabowo-Sandiag--yang didukung PAN--yang memeroleh suara 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Terkait informasi yang menyebut saksi PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, Zul menampik. Ia berkata, saksinya sudah menandatangani berita acara yang dibuat KPU.
“PAN sudah tanda tangani rekapitulasinya. Tidak ada lagi berita simpang siur,” ucap dia.
Meski begitu, PAN tetap akan mengajukan sejumlah keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran PAN merasa ada kecurangan di sejumlah daerah terkait perolehan suara mereka dalam gelaran pemilu legislatif.
“Kami akan menggugat lima dapil, ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil yang akan kita bawa ke MK,” tutur Zulkifli.
Jika tidak ada gugatan pascapengumuman rekapitulasi ini, KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 paling lambat 24 Mei.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Mufti Sholih