tirto.id - Markas Besar Polri mengkonfirmasi pengangkatan dua anggotanya untuk mengisi jabatan strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tercantum dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1178/IV/KEP./2020.
Surat yang ditandatangani Asisten SDM Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tersebut telah dikonfirmasi oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
"[Surat telegram Kapolri nomor ST/1178/IV/KEP./2020] itu betul," kata Argo saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/4/2020).
Dalam surat tertanggal 13 April 2020 tersebut dinyatakan bahwa dua anggota Polri yakni Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyono dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro "Dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.”
Brigjen Karyoto ditempatkan sebagai calon deputi bidang penindakan. Sedangkan Kombes Pol Endar Priantoro menjadi calon Direktur Penyelidikan.
Kapolri melalui surat tersebut meminta agar kedua anggotanya tersebut menghadap ke Pimpinan KPK yang diketuai oleh Filri Bahuri yang juga merupakan jenderal polisi berbintang tiga sekaligus menjabat Kabarhakam Polri.
Keduanya diminta menghadap pimpinan KPK pada Selasa (14/4/2020) pukul 08.00 WIB. Mereka diminta membawa berkas dokumen yang dipersyaratkan.
Pengangkatan keduanya dalam surat telegram itu disebutkan di antaranya berdasarkan surat Sekjen KPK nomor R/547/KP.01.01/50-54/2/2020. Surat tertanggal 20 Februari 2020 itu perihal panggilan untuk mengikuti seleksi bagi calon pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri.
Kemudian surat pimpinan KPK nomor R/765/KP.01.01/01-54/03/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Surat itu perihal panggilan tes kesehatan dan wawancara pimpinan bagi bagi calon pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri.
Selanjutnya ada surat telegram Kapolri nomor ST/1021/III/KEP./2020 tertanggal 30 Maret 2020. Surat itu perihal panggilan tes kesehatan dan wawancara pimpinan bagi bagi calon pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri.
Terakhir yakni berdasarkan surat pimpinan KPK nomor R/787/KP.01.01/50-54/04/2020. Surat tertanggal 13 April 2020 itu perihal pemberitahuan hasil seleksi bagi calon pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK berasal dari Polri.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz