Menuju konten utama

ICW Minta KPK Terbuka Soal Seleksi Deputi Penindakan

ICW mendesak KPK bersikap transparan terhadap seleksi Deputi Penindakan, dengan membuka tahapan demi tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi.

ICW Minta KPK Terbuka Soal Seleksi Deputi Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap transparan terhadap seleksi Deputi Penindakan, dengan membuka tahapan demi tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana coba membandingkan proses seleksi Deputi Penindakan pada 2018. Proses yang mengantarkan Firli Bahuri sebagai calon terpilih.

"Firli terpilih menjadi Deputi Penindakan, informasi mengenai tahapan dan calon disampaikan oleh KPK," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (30/3/2020).

Kurnia juga meminta agar KPK melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai mana proses seleksi pada 2018. Tujuannya agar rekam jejak kandidat dapat jelas benderang.

Sebab menurut Kurnia, posisi Deputi Penindakan sangatlah vital. Jangan sampai diisi oleh orang yang tidak memiliki integritas dan kapasitas yang memadai.

Oleh karena itu, ICW meminta agar KPK membuka keran informasi secara lebar. Sebab KPK merupakan institusi yang semestinya paling terdepan dalam aspek keterbukaan informasi sebagai yang tertera dalam UU KPK Pasal 5 dan UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik. Tidak ada alasan untuk menutupi proses seleksi Deputi Penindakan.

"Namun Pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik," ujarnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim bahwa instansinya sudah membuka informasi seleksi pejabat struktural: Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data , Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.

"KPK juga telah menyampaikan secara terbuka mengenai sumber peserta, mekanisme seleksi dan tahapan yang sedang berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Ali menjelaskan, tahap seleksi administrasi, tes potensi, dan assesment dilakukan pada tentang 5-17 Maret 2020.

Dari hasil tes potensi dan assesment, terdapat 3 dari 11 pelamar yang dinyatakan lulus untuk Jabatan Deputi Penindakan; Deputi Informasi dan Data jumlah pelamar 12 orang yang lulus 3 orang; Karo Hukum jumlah pelamar 14 orang yang lulus 4 orang; dan Direktur Penyelidikan jumlah pelamar 16 orang yang lulus 4 orang.

"Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal kementrian/lembaga," ujar Ali.

Pelamar yang dinyatakan lulus, akan mengikut tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 7 April 2020.

Ia meminta agar masyarakat ikut serta dalam mengawal proses seleksi tersebut.

"KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. 3 di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz