tirto.id - Wakil Ketua (Waka) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari sebagai aksi teror.
Ia beralasan, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
“Ini sudah masuk kategori perbuatan terror,” kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto, Selasa (1/9/2020).
Edwin berani mengatakan aksi penyerangan kedua polsek sebagai aksi teror setelah melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.
Dalam rekaman CCTV yang menghadap Jalan Raya Bogor terlihat puluhan orang memblokade jalan. Para pengguna jalan diminta untuk berputar sambil memegang senjata yang diduga besi dan senjata tajam. Ia pun melihat ada penyerang menginjak mobil yang berhenti.
“Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan,” tutur Edwin.
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
Di sisi lain, LPSK mendorong agar para korban mendapat hak restitusi akibat aksi teror tersebut. Masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut berhak memperoleh ganti rugi dan para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan LPSK sudah proaktif dengan menggelar investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.
“Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut,” ujar Edwin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz