tirto.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan akan sulit memproses perlindungan kepada pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking. Alasannya, ia sudah jadi tersangka.
"Akan tetapi, kalau Anita ajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), LPSK akan dalami juga dan bisa berikan perlindungan," kata Hasto, Sabtu (8/8/2020), mengutip Antara.
Menurut aturan yang berlaku, LPSK bisa melindungi saksi, korban, saksi pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, dan juga saksi ahli.
Penyidik menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli lalu. Ia terbukti terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra, koruptor kasus Bank Bali. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Ia terancam enam tahun penjara.
Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari setelah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (8/8/2020), pukul 4 dini hari sejak Jumat siang. Ia diminta menjawab 55 pertanyaan.
Saat tidak memenuhi panggilan, Selasa (4/8/2020), Anita Kolopaking sedang memberikan keterangan di LPSK. Hasto bilang sejak saat itu mereka melakukan pendalaman terhadap permohonan tersebut, sampai kemudian ia dijadikan tersangka dan dinyatakan semakin sulit dilindungi LPSK.
"Sampai sekarang, kami belum memutuskan," kata Hasto.