tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan Anita Kolopaking dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (Djoktjan). Hari ini merupakan pemeriksaan perdana sebagai bekas pengacara Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan [Anita] didampingi oleh tiga pengacara, pemeriksaan sebagai tersangka saat ini sedang berlangsung," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (7/8/2020).
Pemeriksaan masih berlangsung, maka Awi belum bisa menginfokan perihal materi pemeriksaan termasuk soal rencana penahanan.
Penyidik menetapkan Anita sebagai tersangka pada 30 Juli lalu, ia terbukti terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat keterangan sehat bebas COVID-19 milik Djoko Tjandra.
Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Perempuan itu terancam enam tahun penjara.
Sementara itu, penyidik juga menaikkan status perkara dugaan aliran dana Djoko Tjandra menjadi tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dilibatkan untuk mengusut perkara ini.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini. "Di tahap ini penyidik mencari pelakunya, siapa yang melakukan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
Nantinya penyidik akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan atau penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, yang terjadi di medio Mei-Juni 2020.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali