Menuju konten utama

Wadah Pegawai Vs Pimpinan KPK: Rotasi Berujung ke Meja Hijau

Rotasi internal yang dilakukan pimpinan KPK digugat ke PTUN Jakarta oleh Wadah Pegawai KPK.

Wadah Pegawai Vs Pimpinan KPK: Rotasi Berujung ke Meja Hijau
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama\ Kabareskrim Polri Komjen Polisi Arief Sulistyanto, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Adnan Pandu Praja serta Direktur Penyidikan Panca Putra Simanjuntak, Direktur Monitor Eko Marjono , dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Waluyo berfoto bersama seusai pelantikan pejabat struktural di gedung KPK, Kamis (20/9/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggugat pimpinannya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyatakan Surat Keputusan (SK) tentang rotasi pegawai yang dilakukan pimpinan KPK tidak sah.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (19/9/2018) atas nama Wadah Pegawai (WP) KPK dengan nomor perkara 217/G/2018/PTUN.JKT.

Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut ialah SK Pimpinan KPK No. 1426/2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK. Dalam pokok perkara, mereka menyatakan SK tertanggal 20 Agustus 2018 tersebut, batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Mereka juga meminta, sementara ini, SK tersebut ditunda pemberlakuannya sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Salah satu tujuannya adalah untuk kepastian hukum bagi proses rotasi mutasi di KPK sekaligus koreksi terhadap kebijakan yang diambil pimpinan dalam hal rotasi mutasi ini," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada reporter Tirto, Jumat (21/9/2018).

Yudi menegaskan bahwa pihaknya menjadikan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, sebagai kuasa hukum WP KPK. “LBH Jakarta sebagai salah satu lembaga yang telah menjaga KPK selama 14 tahun ini,” tuturnya.

Sebelumnya hanya berselisih dua hari, pada Senin (17/9/2018), tiga pegawai KPK juga menggugat pimpinan KPK atas masalah serupa. Tiga pegawai yang menggugat adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi, dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan.

Infografik CI Rotasi Pegawai KPK

Dalam perkara bernomor 213/G/2018/PTUN.JKT, tiga pegawai itu menggugat pemberhentian dan pengangkatan 13 orang pejabat KPK berdasarkan,

Keputusan pimpinan KPK bernomor 1442 hingga 1446 tahun 2018. Mereka menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

Rotasi Zona Nyaman Pegawai

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat bicara soal gugatan yang diajukan para pegawainya ke PTUN Jakarta. Menurutnya gugatan tersebut bermaksud baik untuk memperbaik KPK di masa depan.

Namun dia kekeuh bahwa rotasi dilakukan sebagai upaya penyegaran institusi.

"Itu (rotasi) namanya check and balances. Anda kalau gak mau di check and balance itu artinya anda bukan leader. Jadi PTUN itu baik buat kesehatan organisasi KPK sebaik mutasi yang dilakukan," kata Saut kepada reporter Tirto.

Saut menegaskan, pihaknya punya dasar yang kuat untuk lakukan rotasi pegawainya. Terlebih menurutnya soal rotasi pegawai, ada teori dan filosofinya.

"Itu sebabnya menjadi pertanyaan mengapa seseorang tidak mau dipindah. Padahal gaji dan lain-lain tidak berubah,” tuturnya.

“Bahwa zona nyaman itu tidak buat organisasi dan pribadi di dalamnya sehat," imbuhnya.

Saut pun menegaskan, sebelum memutuskan untuk merotasi pegawai, pimpinan KPK sudah jauh hari melakukan assessment. Hal itu dilakukan sejak 2015 silam. Saut pun membantah keputusan tidak dilakukan secara kolektif kolegial sesuai gugatan.

"Yang tandatangan berlima," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana