Menuju konten utama

Wacana Presiden 3 Periode: Bagaimana Aturan & Syarat Jadi Capres?

Wacana presiden 3 periode sudah digulirkan sejak 2019 lalu. Berikut adalah kronologinya. 

Wacana Presiden 3 Periode: Bagaimana Aturan & Syarat Jadi Capres?
Presiden Joko Widodo. foto/Laily Rachev/Biro Setpres

tirto.id - Wacana "presiden tiga periode" kembali mengemuka tatkala diisukan kembali oleh politikus senior Amien Rais. Tapi, jauh sebelum itu, isu ini pun sudah bergulir, tepatnya pada 2019 lalu.

Kala itu, Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan, usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem, salah satu partai pendukung Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diwartakan Antara, usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini mencuat setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamendemen UUD 1945. Awalnya, rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyatakan, PSI mengusulkan agar masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tujuh tahun, namun dibatasi hanya untuk satu periode saja.

Setelah isu itu bergulir, Presiden Jokowi langsung buka suara. Ia mengatakan, pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode "hanya ingin mencari muka".

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. (Mereka yang usul) itu, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin mencari muka, ketiga ingin menjerumuskan, itu saja," kata Jokowi tahun 2019 lalu.

Namun, tepatnya pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu, Amien Rais mengatakan tentang wacana presiden 3 periode. Lewat Youtube, Amien mengatakan ada yang ingin mendorong Presiden Joko Widodo "bisa mencengkeram semua lembaga tinggi negara".

Kata Amien Rais, "mereka", tanpa menyebut siapa yang ia maksud, pertama-tama akan meminta sidang istimewa MPR agar ada amandemen terhadap "satu dua pasal."

"Kemudian nanti akan ditawarkan... memberikan presidennya bisa dipilih tiga kali," kata Amien.

Isu yang digulirkan oleh Amien Rais itu langsung ditanggapi sendiri oleh Jokowi. Ia mengaku tidak berniat untuk menjadi presiden tiga periode. Sebab, kata dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar RI 1945.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Lantas bagaimana aturan masa jabatan presiden, termasuk syarat mencalonkan diri sebagai calon presiden?

Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan Presiden Republik Indonesia diatur oleh dalam UUD 1945. Dalam Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Tahun 1945 pasal 7 disebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sementara persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169.

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:

  1. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  6. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara;
  8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. terdaftar sebagai Pemilih;
  13. memiliki nomor pokok waiib pajak dan teratur melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  16. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapr karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  17. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang 'yang terlibat langsung dalam G.3O.S; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Baca juga artikel terkait WACANA PRESIDEN 3 PERIODE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya