tirto.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto mengatakan Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat ini draf final UU Cipta Kerja '812 halaman' berada di tangan Setneg setelah Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan pada 14 Oktober.
"Ya, ada usulan revisi atas draf yang sudah dikirim ke presiden,” kata Mulyanto kepada wartawan Tirto, Rabu (21/10/2020).
Menurut Mulyanto, usulan revisi draf UU Cipta Kerja dari Setneg sebanyak 158 item dalam 88 halaman. Setneg mengajukan revisi berselang dua hari setelah dokumen final diterima.
Kepada reporter Tirto, Mulyanto memperlihatkan foto tangkapan layar salah satu halaman yang direvisi pada pasal 65 ayat (3) berbunyi, “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.”
Isi revisi berupa penambahan diksi 'ayat' sebelum angka dua dalam kurung di dalam pasal tersebut menjadi berbunyi, “Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.”
“Revisi tersebut dianggap bersifat redaksional dan salah ketik,” kata Mulyanto.
Sebagai anggota Badan Legislasi, Mulyano mengaku tak dilibatkan, sehingga tak tahu pihak mana yang saat ini menangani revisi draf UU Cipta Kerja usulan Setneg.
Sebagai anggota biasa, yang ia tahu, saat ini, Panja RUU Cipta Kerja sudah bubar dan tak mungkin membahas lagi.
“Tampaknya dibahas di tingkat pimpinan Baleg,” kata Mulyanto.
Pada 14 Oktober lalu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Sekretariat Negara. Draf itu dibawa usai disahkan pada 5 Oktober silam, kendati menuai kontroversi karena masih terdapat revisi setelah disahkan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali