Menuju konten utama

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp4.567 triliun pada Maret 2019

Kemenkeu mengumumkan utang pemerintah meningkat menjadi Rp4.567 triliun pada Maret 2019. Ada peningkatan Rp1 triliun dibandingkan angka utang pemerintah pada bulan sebelumnya. 

Utang Pemerintah Naik Jadi Rp4.567 triliun pada Maret 2019
Surat Utang Negara (SUN). ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

tirto.id - Utang pemerintah pada Maret 2019 tercatat bertambah menjadi Rp4.567 triliun, meningkat sebesar Rp1 triliun dibandingkan posisi per Februari 2019.

Namun, jika dibandingkan data utang pemerintah pada Maret 2018 yang sebesar Rp4.136 triliun, ada kenaikan Rp431 triliun atau sekitar 10,4 persen dalam setahun terakhir.

"Bulan Februari 2019 lalu [utang] sebesar Rp4.566 triliun. Jadi nambah Rp1 triliun. Karena jatuh tempo juga di bulan ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, Luky Alfirman, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (22/4/2019).

Menurut Luky, hingga akhir Maret 2019, pembiayaan melalui utang sudah mencapai 49,51 persen dari target APBN 2019. Hal ini tak terlepas dari realisasi surat berharga negara (SBN) yang mencapai Rp185,83 triliun atau 47,78 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara realisasi utang luar negeri sampai Maret lalu telah tercatat mencapai Rp7,97 triliun atau 26,41 persen dari target APBN 2019. Adapun pinjaman dalam negeri, hingga akhir Maret 2019 belum ada.

"Pemerintah secara konsisten melakukan pengelolaan utang yang prudent dan produktif antara lain dengan menjaga rasio utang dalam batas aman, meningkatkan efisiensi atas pengelolaan utang, mendorong pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif, serta menjaga keseimbangan pengelolaan utang," kata Luky.

Sampai akhir Maret 2019, realisasi defisit APBN dan keseimbangan primer diklaim oleh Kemenkeu masih terkendali, yakni masing-masing mencapai 0,63 persen dari PDB dan negatif Rp31,4 triliun.

Sementara posisi utang dalam data tersebut diklaim masih pada level aman, yakni 30,1 persen dari PDB atau jauh dari batas maksimum sebesar 60 persen dari PDB sebagaimana diatur Undang-undang Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003.

Baca juga artikel terkait APBN 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom