Menuju konten utama

Usut Kasus Catherine Wilson, Polisi Kirim Sampel Rambut ke Labfor

Polda Metro Jaya mengirimkan sampel rambut Catherine Wilson ke Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan jangka waktu yang bersangkutan mengonsumsi sabu. 

Usut Kasus Catherine Wilson, Polisi Kirim Sampel Rambut ke Labfor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Sapta Marpaung (kiri) dan Kanit 1 Subdit 2 Dit Resnarkoba Kompol Deddy Kurniawan (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba saat menggelar rilis kasus narkotika di kalangan artis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengirimkan sampel rambut Catherine Wilson ke Laboratorium Forensik Polri guna pengusutan perkara kepemilikan sabu. Sementara hasil tes urine positif mengandung metamfetamina.

"Hari ini sudah kami kirim sampel rambut CW alias K ke labfor untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (20/7/2020).

Uji rambut perlu dilakukan untuk memastikan kesaksian Keket, panggilan akrab Catherine, karena perempuan itu mengaku kepada polisi baru mengonsumsi sabu selama dua bulan. Meski demikian polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan keterangan itu.

"Kami harus membuktikan semuanya," lanjut Yusri.

Dia membenarkan pengacara Keket mengajukan rehabilitasi kliennya, penerimaan atau penolakan rehabilitasi bergantung hasil asesmen Badan Nasional Narkotika Kota. "Silakan saja (ajukan syarat rehabilitasi)," imbuh Yusri.

Keket ditangkap di kediamannya di kawasan Pangkalan Jati, Depok Jawa Barat, bersama seorang petugas keamanan berinisial J, Jumat (17/7). J orang membelikan sabu untuk Keket atas permintaan artis itu. Kini polisi memburu buron berinisial A yang diduga sebagai pengedar.

Dalam penangkapan, polisi menyita 0,43 gram dan 0,66 gram sabu, serta satu bong. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Hingga Juni 2020, polisi menangkap 12 artis yang terlibat perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Mulai dari Lucinta Luna (11 Februari), Aulia Farhan (20 Februari), Vitalia Sesha (24 Februari), Ririn Ekawati (7 Maret), Vanessa Angel (16 Maret), Reza Alatas (10 April), Naufal Samudra (13 April), Tio Pakusadewo (14 April), Roy Kiyoshi (6 Mei), Dwi Sasono (26 Mei), Jerry Lawalata (12 Juni), dan Ridho Illahi (27 Juni).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat