Menuju konten utama

Ustaz Zulkifli: Yang Saya Sampaikan Ada di Hadis Nabi Muhammad

"Apapun yang telah saya sampaikan, jelas, seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli

Ustaz Zulkifli: Yang Saya Sampaikan Ada di Hadis Nabi Muhammad
Ustaz Zulfkifli Muhammad Ali, Lc, MA (UZMA). FOTO/Istimewa

tirto.id - Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atau Ustaz Akhir Zaman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ujaran kebencian yang diduga menyinggung isu suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Sebelum menjalani pemeriksaan, Kamis (18/1/2018), Zulkifli menampik semua tudingan itu. "Dalam hal ini, saya perlu meluruskan yang pertama, apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli di Mabes Polri.

Meski dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB, Zulkifli datang terlambat kurang lebih setengah jam. Ia datang mengenakan gamis, peci dan ditemani ratusan massa sejak dari masjid Al Makmur.

Dalam kasus ini, pelapor mempermasalahkan isi ceramah Zulkifli di sebuah masjid di Jakarta, yang diduga berisi ujaran kebencian berbau SARA. Video ceramah tersebut tersebar luas melalui media sosial dan Youtube.

Zulkifli menerangkan bahwa ucapan yang dipermasalahkan itu bersumber dari hadis. "Semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW," pungkasnya.

Ia menyatakan kitab-kitab yang menjadi rujukan sudah diberikan kepada pengadunya. Jika dibedah, Zulkifli meyakini bahwa hadis-hadis tersebut berbicara soal akhir zaman, seperti dalam ceramah yang direkam, disebarkan, dan berbuntut laporan pidana itu.

"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya, maka demi Allah, sangat banyak ayat-ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadis Nabi yang kita tiadakan," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan bahwa ia tidak mungkin mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA. "Saya juga bingung letaknya dimana (ujaran kebencian). Justru saya mengajak umat Islam untuk melindungi Indonesia," katanya.

Dasar Polisi Menjadikan Ustaz Zulkifli Sebagai Tersangka

Analis Kebijakan Madya Humas Polri, Kombes Pol Sullistyo Pudjo menandaskan bahwa ada beberapa pasal yang dilaporkan terkait dengan Zulkifli, salah satunya ujaran kebencian berdasar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 19/2016. Meski demikian, Pudjo baru mengakui bahwa yang dipermasalahkan oleh polisi adalah informasi bohong yang disebarkan Zulkifli.

Menurut video yang beredar, Pudjo menyatakan bahwa Zulkifli menyebut ada jutaan KTP palsu sedang dibuat di Cina dan Paris atas nama orang Indonesia, tapi yang mengisi justru orang-orang "sipit". Pudjo menegaskan, informasi ini jauh dari fakta yang ada.

"Berita bohong itu menyebarkan permasalahan informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat, kemudian kontennya yang kebohongan yang ada bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet," kata Pudjo saat di Cideng. "Itu berita bohong dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan."

Pudjo menegaskan bahwa laporan ini didapat dari hasil usaha patroli siber yang menemukan ada informasi viral di internet. Pudjo menegaskan ada banyak masyarakat yang komplain mengenai hal itu dan menyuruh polisi bergerak. Meski begitu, ada laporan polisi bernomor laporan LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Ia lalu menandaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zulkifli sudah melalui prosedur yang berlaku. Pudjo memaparkan bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk menentukan unsur pidana Zulkifli, tapi ia enggan merinci saksi tersebut.

"Untuk proses penetapan sebagai tersangka kita mengacu pada UU KUHP dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 yang intinya bahwa, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal adanya dua alat bukti," tegasnya kemudian.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto