tirto.id -
Hal ini dipastikan oleh koordinator lapangan aksi tersebut, Chaidir Hasan Bamukmin, ketika dihubungi Tirto.
Ia menyatakan bahwa nantinya Zulkifli akan terlebih dahulu salat zuhur berjamaah dan mendatangi Gedung Siber Bareskrim di Cideng bersama-sama. Ia menandaskan bahwa aksi ini tidak akan melakukan tuntutan atau sebagainya karena hanya berupa pendampingan.
"Umat Islam banyak yang mencintai beliau makanya mereka mau ikut mendampingi," kata Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta ini.
Meski belum mengetahui secara pasti, bagian mana video ceramah Zulkifli yang dianggap bermasalah, Novel mengaku bahwa selama ini Zulkifli tidak pernah melakukan sesuatu yang menjurus kepada ujaran kebencian. Ceramah yang dilakukan oleh Zulkifli selama ini dinilai sebagai bentuk "pembelaan terhadap bangsa."
"Seharusnya kita dukung yang benar-benar bela negaranya," terangnya lagi.
Dalam salah satu video, menurut Novel, Zulkifli dituduh mengajak umat Islam untuk bersatu karena akan ada konflik antara umat muslim dengan warga negara Cina yang diklaim telah membuat kartu identitas palsu untuk mendatangi Indonesia. Novel mengatakan ujaran tersebut justru ajakan yang baik karena sudah sepatutnya masyarakat "waspada terhadap ancaman penjajahan dari negara luar" yang bisa saja terjadi.
Ia menganggap pemerintah telah berbuat tidak adil dengan upaya melakukan kriminalisasi ulama atau ustad untuk kesekian kalinya. Proses kelanjutan laporan polisi terhadap Zulkifli ini dituding Novel sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam berpolitik.
"Pemerintah panik dalam menyongsong Pilkada dan Pilpres sehingga borok mereka takut terkuak yang mereka tidak pro-rakyat," katanya lagi.
Sementara itu, Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah membenarkan pernyataan dari Novel bahwa kemungkinan besar pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Awalnya pemeriksaannya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, tapi berhubung Zulkifli meminta penundaan hingga siang, Irwansyah mengabulkan.
"Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," katanya kemarin, Rabu (17/1/2018) saat dikonfirmasi.
Irwansyah lantas menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017. Seiring pemeriksaan saksi-saksi lain berlangsung, polisi lantas menaikkan tingkat penyelidikan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.
Pada tahapan ini, Zulkifli diperiksa sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dianggap dilanggar oleh Zulkifli adalah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri