Menuju konten utama

Aksi Bela Ustaz Zulkifli Tak Kantongi Izin, Novel: Ini Bukan Demo

Selain membawa 10.000 massa, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya menugaskan 20 advokat untuk mendampingi Ustaz Zulkifli.

Aksi Bela Ustaz Zulkifli Tak Kantongi Izin, Novel: Ini Bukan Demo
Koordinator lapangan Aksi Bela Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atau Ustaz Akhir Zaman, Novel Bamukmin (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Novel Bamukmin klaim akan membawa 10.000 massa menuju Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari Kamis (18/1/2018) saat pemeriksaan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Meski demikian, aksi tersebut tidak melalui surat pemberitahuan ataupun mendapat izin dari aparat keamanan setempat.

Selaku koordinator lapangan Aksi Bela Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atau Ustaz Akhir Zaman, Novel menandaskan bahwa aksi ini bukanlah sebuah demonstrasi. Oleh sebab itu, ia merasa tidak masalah bila melaksanakan aksi tanpa adanya surat izin dari aparat kendati jumlah massa yang diklaim mencapai 10.000.

"Ini pendampingan saja bukan mau demo," katanya ketika dikonfirmasi tirto.

Jumlah yang cukup banyak ini sempat diragukan karena Gedung Siber Bareskrim Polri di Cideng, Tanah Abang tidak mempunyai halaman cukup luas untuk menampung massa sejumlah itu. Letaknya pun di gang yang lebarnya tak lebih dari 3 meter dan menjadi lalu lalang kendaraan. Namun, Novel tetap percaya bahwa massa sejumlah itu akan datang dan tidak semuanya akan masuk ke dalam gedung.

"InsyaAllah muat. Kalau ga muat yang salat bergantian dan kalau (di gedung saiber) massa di luar. Yang di dalam cuma tokoh dan advokat," katanya.

Ia lantas menerangkan bahwa akan ada 100 advokat yang telah dihimpun dari berbagai pihak yang menjadi bagian dari Aksi Bela Islam 212. Sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Novel mengatakan pihaknya menugaskan 20 advokat untuk mendampingi Zulkifli.

"Umat Islam banyak yang mencintai beliau makanya mereka mau ikut mendampingi," tandasnya.

Rute perjalanan massa tersebut tidak jauh. Novel menegaskan massa akan bertemu di Masjid Al Makmur sebagai titik temu dan melaksanakan salat dzuhur di sana. Masjid tersebut diperkirakan hanya 350 meter dari gedung siber Bareskrim Polri. Setelah mendampingi pemeriksaan, massa dipastikan akan membubarkan diri.

Sebelumnya, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali disebut melakukan ceramah yang dinilai melanggar undang-undang. Dalam laporan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017, salah satu poin keberatan pelapor adalah adanya pelanggaran ujaran kebencian dalam ceramah Zulkifli. Penyelidikan pun naik tingkat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

Pada tahapan ini, Zulkifli diperiksa sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dianggap dilanggar oleh Zulkifli adalah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Belum diketahui secara pasti video mana yang menjadi penyebab perkara Zulkifli. Tapi salah satu video ceramah Zulkifli menyatakan bahwa akan ada perang yang terjadi antara pihak muslim dan 200 juta warga Tiongkok yang berniat datang ke Indonesia diam-diam untuk menguasai.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora