tirto.id - Tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting selesai diperiksa oleh penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (1/10/2017). Jonru yang mengenakan baju tahanan keluar dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya pukul 21.55 WIB.
Berbeda saat sebelum pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Jonru sempat melempar senyum sebelum masuk ruang pemeriksaan. Usai diperiksa, Jonru tidak banyak berbicara. Saat dikonfirmasi awak media, Jonru tidak ingin menjawab pertanyaan sama sekali.
"Tanya pengacara saya saja," ujar Jonru sambil berjalan menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Pengacara Jonru, Mery Yanto, mengatakan, pemeriksaan hari ini kliennya hanya diperiksa selama 3 jam karena kondisinya tidak sehat.
"Ada 6 pertanyaan, baru 3 pertanyaan sudah mulai agak drop," ujar Mery saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Mery mengatakan, tiga pertanyaan yang disampaikan penyidik berkutat soal postingan Jonru pada tahun 2017. Sayang, kondisi fisik Jonru, menurut Mery, sudah tidak fit menyebabkan penyidik menunda pemeriksaan.
"Tadi sebelum diperiksa sudah mulai batuk," ujar pengacara Jonru.
Mery mengatakan, Polda kembali akan menggelar pemeriksaan lanjutan pada Senin (2/10/2017) pukul 13.00 WIB.
"Besok (pemeriksaan) dilanjutkan hari Senin 2 Oktober jam 1 siang," kata Mery.
Pada Kamis (28/9/2017) lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian.
Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian di media sosial terkait Muannas Al Aidid. Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri