tirto.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penambahan ketentuan business judgment rule (BJR) dalam penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, BJR merupakan doktrin yang melindungi keputusan bisnis direksi. Hal ini membuat keputusan bisnis direksi tidak semestinya dinilai hanya dari hasil akhirnya yang merugi, selama keputusan dibuat berdasarkan informasi yang memadai, dengan kehati-hatian, itikad baik, dan tanpa benturan kepentingan.
DEN menyatakan BJR nantinya hanya melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan. Penyelewengan, suap, dan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri tidak termasuk dalam perlindungan tersebut.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga membedakan kerugian akibat keputusan bisnis dari korupsi yang disengaja. Menurut Supratman, perusahaan yang telah menerapkan prinsip kehati-hatian berada dalam kondisi berbeda dari perusahaan yang sejak awal berniat melanggar hukum.
“Bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara pruden, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan due diligence yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Pangkal persoalan ini berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang sebelumnya menjadi dasar penjeratan tindak pidana korupsi terkait kerugian negara. Sejak berlakunya KUHP baru pada awal 2026, rumusan tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai luasnya tafsir kedua pasal tersebut berpotensi membuat kerugian akibat keputusan bisnis berujung pada dakwaan korupsi.
“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya, seperti pasal sapu jagat begitu, bisa mencakup hampir semua aspek. Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” kata Yusril dalam konferensi pers bersama di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yusril mencontohkan kredit bank yang telah melalui uji kelayakan dan prosedur semestinya, tetapi akhirnya macet akibat kondisi tak terduga.
Menurutnya, kerugian semacam itu perlu dibedakan dari kerugian yang timbul karena tindak pidana. Namun, ia tidak menyatakan bahwa kerugian bisnis otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

BJR Sudah Ada, Masalahnya di Mana?
Di Indonesia, prinsip BJR telah diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mengatur syarat pembebasan direksi dari tanggung jawab atas kerugian perseroan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memahami kekhawatiran di balik usulan DEN. Ia melihat kemungkinan kesalahan administratif atau ketidakcermatan dalam mengambil keputusan berujung pada jerat pidana korupsi. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak harus diselesaikan dengan memasukkan BJR ke UU Tipikor.
Zaenur menekankan bahwa tindak pidana korupsi harus dibedakan dari kesalahan prosedur atau kekeliruan perhitungan yang tidak disertai mens rea alias niat jahat.
“Menurut kami yang tepat dijerat adalah mereka yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kesengajaan. Ada mens rea, ada niat jahat. Kalau hanya ada salah prosedur, ada ketidakcermatan, ada salah kalkulasi, itu bukan merupakan satu tindak pidana. Mungkin itu wilayah maladministrasi,” ujar Zaenur kepada Tirto, Senin (26/10/2026) malam.
Menurutnya, keharusan membuktikan kesengajaan pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 36 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa suatu tindak pidana harus dilakukan dengan sengaja. Sementara kelalaian hanya dapat dipidana jika undang-undang secara tegas mengaturnya.
“Jadi sebenarnya dengan rezim KUHP yang sekarang, tidak memungkinkan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang tidak punya intensi korupsi, tetapi dijerat dengan tindak pidana korupsi hanya karena semata-mata salah prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti tafsir frasa “secara melawan hukum” dalam Pasal 603 KUHP, khususnya ketika diterapkan terhadap keputusan direksi BUMN. Menurutnya, kerugian keuangan negara dapat muncul dalam berbagai aktivitas bisnis, tetapi tidak semuanya merupakan tindak pidana karena prasyarat pidana adalah melawan hukum.
“Untuk menentukan apa itu melawan hukum, itu kadang sulit. Apakah ketika melanggar undang-undang saja sudah melawan hukum? Misalnya dia tidak memenuhi SOP, boleh tidak dia dipidana? Karena kerugian keuangan negara itu berpotensi terjadi di aktivitas apa pun. Kita investasi bisa jadi kerugian keuangan negara kalau BUMN. Bahkan salah menaruh benda, lalu hilang, itu jadi kerugian keuangan negara. Tapi, apakah semua itu bisa dipidana? Tidak. Kata kuncinya ada di melawan hukumnya,” kata Lakso kepada Tirto, dalam kesempatan terpisah, Selasa (27/10/2026).
Lakso menjelaskan bahwa BJR pada awalnya digunakan dalam perkara perdata untuk menilai keputusan direksi, bukan untuk menentukan apakah suatu keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Menurut Lakso, prinsip tersebut juga telah tersedia dalam peraturan pemerintah dan UU BUMN sehingga penambahannya ke UU Tipikor tidak memberikan manfaat baru.
“Kalau alasannya BJR, tidak ada manfaatnya. Karena sudah ada di Undang-Undang BUMN, dan di sana dikuatkan oleh Pak Prabowo. Kalau alasannya supaya ada standardisasi perhitungan keuangan negara, itu pun salah. Karena ketentuan di Mahkamah Konstitusi sudah menjelaskan secara detail siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara,”
Ia menilai BJR justru dapat membantu menilai apakah suatu keputusan diambil dengan itikad baik. Masalahnya, menurut Lakso, prinsip tersebut belum diterapkan secara konsisten oleh penegak hukum.
“Perlu standar yang jelas soal bentuk melawan hukum untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, pun penyalahgunaan kesempatan, kewenangan, atau kekuasaan dari penegak hukum. Artinya, reformasi penegak hukum adalah kuncinya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Lakso menilai pertimbangan mengenai itikad baik semestinya sudah dilakukan sejak tahap penyidikan, meskipun pembuktian mens rea secara formal berlangsung di persidangan.
Risiko BJR Menjadi Tameng
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, sependapat bahwa BJR cukup berada di luar UU Tipikor. UU Perseroan Terbatas, kata Dadang, juga telah mengaturnya.
Ia mengingatkan bahwa pemindahan prinsip tersebut ke UU Tipikor berisiko menjadikannya tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“BJR jelas sudah memiliki landasan hukum, maka memasukkannya ke UU Tipikor justru berisiko menimbulkan tafsir terlalu luas dan menjadi tameng dari pertanggungjawaban pidana. Ini berpotensi mengunci pasal-pasal tentang kerugian keuangan negara. Pasal-pasalnya mungkin tetap ada, tetapi tidak bisa berfungsi lagi,” kata Dadang ketika dihubungi Selasa (27/10/2026).
Dadang menegaskan bahwa BJR juga tidak serta-merta melindungi semua keputusan yang berujung rugi. Perlindungan itu harus dibedakan dari keputusan yang mengandung unsur penyimpangan atau kepentingan pribadi.
“BJR tidak berlaku untuk keputusan yang mengandung suap, kolusi, benturan kepentingan, manipulasi informasi atau aset, transaksi afiliasi yang tidak wajar, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu. Dengan demikian, keputusan bisnis yang buruk tidak sama dengan korupsi, tetapi keputusan yang disebut sebagai keputusan bisnis juga tidak otomatis bebas dari pidana,” bebernya menjelaskan.
Dadang juga menyoroti cara menguji syarat BJR. Menurutnya, penilaian tidak cukup dilakukan secara formal dengan memeriksa apakah prosedur telah dipenuhi. Kualitas informasi, kehati-hatian, independensi kajian, kewajaran keputusan, dan kepentingan perseroan juga perlu dinilai.
Penuntut umum, ujar Dadang, tetap wajib membuktikan unsur pidana, sedangkan pihak yang mengandalkan BJR perlu menunjukkan fakta dan dokumen pendukung.
Alih-alih mengubah UU Tipikor, Dadang mendorong pembenahan tata kelola BUMN melalui pengawasan komisaris yang efektif, pengisian jabatan secara profesional dan independen, pengelolaan benturan kepentingan, serta proses pengambilan keputusan yang transparan dan terdokumentasi.
“Prasangka baik saya, ini untuk melindungi para personel BUMN dari jeratan kriminalisasi dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, usulan saya justru bukan mengubah UU Tipikornya, tapi perkuat akuntabilitas BUMN dan akuntabilitas serta profesionalitas penegakan hukumnya. Risiko pelemahan agenda pemberantasan menjadi taruhannya jika harus merevisi UU Tipikor saat ini,” pungkas Dadang.

Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































