Menuju konten utama

Luhut: Redefinisi UU Tipikor Kunci Kepastian Hukum Family Office

Luhut mengatakan pendefinisian ulang kerugian keuangan negara yang tercantum dalam UU Tipikor menambah kepastian hukum bagi Indonesia.

Luhut: Redefinisi UU Tipikor Kunci Kepastian Hukum Family Office
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). tirto.id/Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengebut kajian pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tengah proses pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, pendefinisian ulang kerugian keuangan negara yang tercantum dalam UU Tipikor menjadi penting karena akan menambah kepastian hukum bagi Indonesia.

Melalui peningkatan kepastian hukum, dia percaya akan banyak investor makin yakin untuk menanamkan modalnya di PFII. Apalagi, pemerintah berencana membentuk family office di dalam wilayah pusat keuangan yang direncanakan akan didirikan di Bali.

“Family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum. Oleh karena itu, Prof. Yusril, Prof. Eddy, Prof yang jago-jago hukum Indonesia kita kumpulin untuk bicara apa sih yang harus kita lakukan untuk membuat confidance ini kembali,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, seiring dengan rencana redefinisi kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor, Luhut mengungkapkan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian ke sejumlah negara sebelum benar-benar siap menjalankan PFII. Dus, family office yang berada di dalam PFII tidak justru digunakan oleh para investor sebagai suaka pajak (tax haven).

“Ya, kalau itu (untuk memitigasi supaya family office tidak digunakan sebagai suaka pajak) kan sudah melihat internal international best practice saja. Jadi, bagaimana yang terjadi di Singapura, kita belajar bagaimana yang terjadi di Abu Dhabi, di Dubai, di Gujarat. Ada delapan negara yang kita buat studi,” beber Luhut.

Dari hasil studi banding tersebut, pemerintah akan merumuskan sendiri bagaimana cara membuat PFII yang paling baik untuk Indonesia. Namun, pembentukan PFII tidak bisa hanya dilihat dari sisi untuk kepentingan negara saja, melainkan juga harus dapat memastikan para investor tertarik untuk masuk dan bermodal di Indonesia.

“Jadi, tidak bisa maunya kita saja. Kalau tidak bisa kita akomodasi maunya mereka (investor), mereka enggak datang ke kita juga. Sekarang saya kira hampir sudah selesai itu semua,” pungkas Luhut.

Baca juga artikel terkait UU TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama