Menuju konten utama

Update MS Glow vs PS Glow, Kronologi Kasusnya & PS Glow Punya Siapa

Apakah MS Glow stop produksi, kasus MS Glow terbaru, PS Glow dan MS Glow duluan mana, siapa owner PS Glow, kapan PS Glow berdiri, update MS Glow vs PS Glow.

Update MS Glow vs PS Glow, Kronologi Kasusnya & PS Glow Punya Siapa
Ilustrasi kosmetik. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kata #SaveMSGlow sempat menjadi trending topik di Twitter pada Kamis (14/7/2022) malam menyusul perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow.

Perseteruan merek dagang ini bermula dari Juragan 99 Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari melawan pemilik PS Glow yaitu Putra Siregar.

Pemilik MS Glow dan PS Glow saling lapor tentang siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk kosmetik tersebut.

Kronologi awal bermula saat Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan PS Glow sekitar Agustus 2021 yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

Lantaran hal tersebut, lantas membuat Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya itu di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada Maret 2022 lalu.

Kala itu, keputusan hakim mengabulkan sebagian dari permohonan Shandy selaku penggugat. Sehingga hakim menghukum tergugat yakni Putra Siregar untuk membayar biaya perkara Rp4,12 juta.

Namun, tak mau kalah dan tak terima dengan hasil putusan tersebut, lantas, Putra Siregar mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang kepada Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan yang dilayangkan oleh Putra Siregar ini tak hanya menyeret Shandy maupun Gilang saja tetapi langsung menyeret enam nama sekaligus yaitu, PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Kemudian, saat ini perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow telah memasuki babak baru usai beberapa hari lalu pengadilan Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu dengan pimpinan sidang Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro. Persidangan antara PS Glow dan MS Glow ini juga sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Berdasarkan isi putusan yang dapat Anda dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak serta melawan hukum karena telah menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Sehingga keenam tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp37.990.726.332 atau Rp37 miliar secara tunai dan menarik semua produk kosmetik dengan merek MS Glow.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan itu lagi.

Respons Shandy dan MS Glow soal putusan pengadilan

Usai mendapat keputusan pengadilan yang mewajibkan MS Glow berhenti beroperasi dan membayar ganti rugi, Shandy Purnamasari pun angkat bicara. Melalui postingan Instagramnya ia menyayangkan putusan tersebut karena merasa sudah lebih dulu menggunakan merek dagang tersebut.

"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu. Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" tulisnya.

Melalui keterangan tertulisnya, Shandy juga mengatakan bahwa pihak MS Glow masih akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari.

PS Glow milik siapa dan PS Glow berdiri tahun berapa?

Dilansir dari laman resminya, PStore Glow - PT PStore Glow Bersinar Indonesia adalah salah satu perusahaan yang bergerak di industri kecantikan dan kesehatan serta merupakan sub-bisnis milik Putra Siregar. Putra Siregar merupakan seorang influencer dan bisnisman yang juga mengelola bisnis di dunia retail yaitu Pstore.

PS Glow diluncurkan sekitar Agustus 2021 oleh Putra Siregar yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. PS Glow memiliki beberapa produk seperti Red Jelly, Purple Jelly, DNA Salmon, Lifting Serum hingga Whitening Serum.

Kantor pusat PT PStore Glow Bersinar Indonesia berada di Jalan Raya Condet 6, RW.2, Balekambang, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

MS Glow milik siapa dan MS Glow berdiri tahun berapa?

Dilansir dari laman resminya, MS Glow adalah sebuah brand kecantikan yang merupakan salah satu lini di bawah naungan PT. Kosmetika Cantik Indonesia. MS Glow berdiri pada 2013 dan merupakan singkatan dari Magic For Skin.

Berawal dari penjualan produk skincare dan body care secara online, saat ini MS Glow juga telah memiliki klinik kecantikan di 14 cabang di kota kota besar di Indonesia. MS Glow menghadirkan berbagai solusi perawatan wajah dan tubuh seperti Laser, Meso, skin rejuvenation, V shape, microdermabrasi, beauty transformation dan lainnya yang langsung ditangani dokter ahli.

Kantor pusat MS Glow berlokasi di Jalan Komud Abdurrahman Saleh, Kelurahan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Profil Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari pemilik MS Glow

MS Glow adalah milik dari Maharani Kemala serta Shandy Purnamasari. Maharani Kemala atau yang memiliki nama lengkap Kadek Maharani Kemala Dewi mulai dikenal saat menjalankan bisnis MS Glow. Ia lahir pada 3 September 1998 dan juga merupakan founder dari Aesthetic Clinic di Denpasar, Surabaya, Bandung, Sidoarjo, Malang, dan Jakarta.

Sedangkan Shandy Purnamasari adalah istri dari Gilang Widya Pramana dan keduanya juga dikenal sebagai crazy rich Malang. Shandy yang lahir pada 10 Oktober 1991 ini dikenal sebagai pengusaha kosmetik dan filantropis. Selain mendirikan MS Glow, Shandy juga merupakan pendiri MS Glow Aesthetic Clinic dan PT Kosmetika Global Indonesia, yang telah beroperasi di Bandung, Bintaro, Bali, Bekasi, Jakarta, Surabaya, dan Malang sejak 2018.

Profil Putra Siregar pemilik PS Glow

PS Glow adalah milik dari Putra Siregar seorang pengusaha serta youtuber yang lahir pada 5 November 1992. Pria kelahiran Siantar ini memiliki istri bernama Septia Yetri Opani.

Selain menggeluti bisnis kecantikan, Putra Siregar juga memiliki bisnis jual beli handphone di berbagai kota di Indonesia termasuk Jakarta. Sebelum memulai seluruh bisnisnya, ia pernah menjalani hidup sebagai pekerja yaitu sales parfum hingga pengamen.

Sebelum dikenal seperti sekarang, Putra Siregar pernah menjalani berbagai pekerjaan. Mulai dari sales parfum sampai pengamen.

Nama Putra Siregar semakin mencuat dan dikenal oleh masyarakat luas melalui giveaway atau bagi-bagi barang gratis yang ia lakukan dengan menggandeng beberapa publik figur ternama. Saat itu bahkan ia pernah membagikan handphone gratis untuk 100 orang serta uang tunai sebanyak Rp1 miliar.

Namun, saat ini Putra Siregar berstatus sebagai tersangka dan sedang ditahan oleh polisi lantaran terjerat kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah.

Putra Siregar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama seorang artis bernama Rico Valentino lantaran dugaan penganiayaan yang dilakukan keduanya pada 2 Maret lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya