tirto.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman berujar kasus OS, pengemudi mobil yang menabrak dan menggilas pengendara motor inisial MBP hingga tewas, bukan kategori kecelakaan.
Peristiwa itu terjadi di arah Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu, 14 Juni 2023, pukul 08.42 WIB.
"Setelah dilakukan gelar khusus, perkara kecelakaan lalu lintas kami hentikan, karena unsur Pasal 311 (UU LLAJ) itu tidak masuk. Masuknya Pasal 338 KUHP (pembunuhan)," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni.
Karena ada unsur pidana, maka kepolisian lalu lintas menyerahkan dokumen perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "(Berkas perkara) kami limpahkan kepada Reskrim," lanjut dia.
Duduk Perkara
OS mengantar ibunya ke tempat kerja kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketika di perjalanan, mobil yang ia kendarai bersenggolan dengan motor MBP. Lantas mereka berhenti dan sempat adu mulut, si ibu menengahi mereka.
Pelaku dan korban berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion kanan mobil hingga patah. Usai cekcok, keduanya melanjutkan perjalanan. Karena tak terima spion mobilnya dirusak, OS membuntuti MBP dari belakang. Diduga bemper mobil menyenggol motor, sehingga MBP jatuh.
"Dikejar oleh pelaku sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis, 15 Juni. OS kabur begitu saja, ia melarikan diri usai menyeret dan menggilas MBP.
OS sempat kembali ke lokasi jatuhnya korban menggunakan motor, ia hendak mengecek kondisi MBP. Pelaku pun menyerahkan diri pada malam harinya, atas dorongan ibunya.
Berdasar penelusuran, pelaku dan korban tinggal dalam satu kompleks, tapi berbeda blok rumah. Keduanya tak saling kenal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky