Menuju konten utama

Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Ojol di Senopati

Polres Jaksel masih menyelidiki kasus pemukulan mobil Brio milik WA oleh pengemudi Fortuner GR, di kawasan Senopati.

Update Kasus Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Ojol di Senopati
Ilustrasi mobil rusak. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus pemukulan mobil Brio milik WA oleh GR, di kawasan Senopati. Perusakan itu terjadi pada Minggu (12/2/2023) dini hari, lantas viral di media sosial.

Kasus perusakan ini sekarang masih berada di tahap penyidikan oleh kepolisian. "Tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan. Hari ini proses penyidikan berlangsung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2/2023). Hasil itu didapat setelah polisi melakukan gelar perkara.

Berikut beberapa fakta-fakta terbaru dalam kasus perusakan mobil ojol Brio oleh pengemudi mobil Fortuner di kawasan Senopati:

Belum jadi tersangka

GR, pengemudi Fortuner yang menabrakkan mobilnya lalu merusak mobil Brio milik korban. Pengemudi Fortuner telah diperiksa. "Terlapor saat ini sedang diperiksa dalam tahap penyidikan. Kemudian korban dalam waktu dekat akan datang juga, untuk dilakukan proses penyidikan," ucap Ade Ary.

Pelaku dipulangkan

GR dijerat Pasal 406 KUHP. Pasal itu menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah."

Alasan polisi memulangkan terduga pelaku yakni ancaman hukuman di bawah 5 tahun bui, tapi kasus ini tetap berlanjut. Pemulangan tersebut tak menggugurkan perkara.

Pengumpulan barang bukti

Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pedang anggar dan senjata api mainan yang digunakan GR untuk merusak mobil korban. Fortuner milik GR pun turut disita.

Tes urine

Polisi mengetes urine GR, untuk mengetahui apakah perbuatannya di bawah pengaruh zat narkotika. Hasil tes belum diketahui.

Kasus ini bermula ketika AW, si sopir taksi daring, tengah membawa penumpang. Di kawasan Senopati, AW menyalakan lampu dim sebanyak empat kali, karena GR berkendara melawan arah. Ia memberikan lampu dim karena khawatir terjadi tabrakan.

Usai diberikan lampu dim, GR kembali ke jalurnya. Dia mengejar AW kemudian menabrakkan mobilnya. GR turun dari mobil, ia mulai memukul kaca mobil korban menggunakan senjata api mainan dan pedang anggar, juga menendang pintu mobil.

Baca juga artikel terkait FORTUNER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri