Menuju konten utama

Siapa Kevin Steven Salim Pelaku Tabrak Lari di Pesanggrahan?

Profil Kevin Steven Salim yang tabrak seorang wanita hingga terpental di Pesanggrahan. Korban sampai koma dan masih dirawat di RS.

Siapa Kevin Steven Salim Pelaku Tabrak Lari di Pesanggrahan?
Ilustrasi Kecelakaan Motor. foto/istockphoto

tirto.id - Sosok Kevin Steven Salim banyak dicari publik setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku penabrakan seorang perempuan yang duduk di atas motor di pinggir Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin, 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.50 WIB.

Kevin diketahui berusia 28 tahun menabrak seorang perempuan bernama Nazalla Alfiyani berusia 18 tahun. Kevin mengendarai mobil Fortuner dengan kecepatan tinggi. Kendaraan itu lalu secara tiba-tiba menghantam dan membuat korban dan sepeda motornya terpental hingga kurang lebih 10 meter.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan perut. Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah Puri Indah, hingga saat ini masih dirawat secara intensif.

Sebelum kejadian, berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, korban kala itu baru saja selesai difoto oleh teman laki-lakinya.

Profil Kevin Steven Salim

Tidak banyak yang bisa diketahui dari sosok Kevin Steven Salim, dia diketahui memiliki satu akun LinkedIn. Namun, saat kasus penabrakan yang sedang dihadapinya mencuat ke publik, akun itu tiba-tiba menghilang. Tidak diketahui pasti apakah Kevin sengaja menghapusnya.

Namun, berdasarkan informasi yang masih sempat dihimpun dari akun LinkedIn itu, Kevin Steven Salim bekerja sebagai seorang pengusaha yang tengah menempuh pendidikan di Singapore Management University.

Sesaat setelah kejadian, seorang saksi mata berinisial A mengatakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 bahwa Kevin tidak menunjukkan ekspresi panik meski melihat korban yang saat itu sudah koma.

Saksi mata itu juga menuturkan, Kevin terlihat tidak ada niat untuk menolong korban, sampai warga yang ada di lokasi kejadian heran. Akhirnya, korban dilarikan ke rumah sakit oleh pengendara yang kebetulan lewat, yang mana A ikut mengantar korban.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, Kevin dinyatakan tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Namun, kata Sigit, Kevin yang saat itu mengendarai mobilnya untuk bertemu teman mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan laka lantas.

Sigit memaparkan bahwa Kevin yang lalai dalam berkendara dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga artikel terkait TABRAK LARI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra