tirto.id - Kabar terbaru mengenai kasus David – Dandy, korban meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar terhindar dari indikasi adanya ancaman serta ayah tersangka yang melakukan penganiayaan.
Sementara itu, ayah Dandy, Rafael Alun, dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait harta kekayaan yang diduga menyimpan kejanggalan.
David (17) yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pihak keluarganya telah mengajukan perlindungan kepada LPSK melalui LBH Ansor.
“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip ANTARA.
Selain pihak korban yang meminta perlindungan dari LPSK, diketahui beberapa orang lainnya yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap David juga mengajukan perlindungan, meski saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, terutama bagi korban dan para saksi yang melaporkan dan mengungkap kasus kekerasan itu agar terhindar dari ancaman, terlebih keluarga tersangka sendiri merupakan pejabat tinggi di salah satu kementerian.
Selain itu, buntut kasus penganiayaan Mario kepada Dandy ini berujung pemanggilan ayah tersangka, Rafael Alun, yang merupakan DJP Kemenkeu untuk diperiksa terkait harta kekayaannya yang disebut-sebut menyimpan kejanggalan karena terindikasi tidak sesuai dengan apa yang dilaporkannya.
Rafael Alun juga mendapat atensi dari publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, kerap memamerkan sejumlah barang mewah di media sosial seperti moge maupun mobil mahal, padahal sudah jelas pihak Kementerian melarang jajarannya untuk memamerkan kekayaannya kepada publik.
Permintaan Orang Tua David kepada LPSK
Pihak korban diketahui telah mengajukan perlindungan kepada LPSK yang mencakup tiga poin penting dalam surat permohonannya. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan bahwa keluarga David mengajukan permohonan pemenuhan hak prosedur.
“Bentuknya pendampingan oleh LPSK dalam setiap proses peradilan pidana,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 1 Maret 2023.
Permintaan yang kedua, menurut Maneger, yakni rehabilitasi medis berupa pemulihan kesehatan korban sesuai rekomendasi dokter, serta yang ketiga, hak atas pemulihan psikologis korban yang telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari Mario Dandy Satrio.
Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Penuhi Panggilan KPK
Buntut kasus penganiayaan anak Rafael Alun, Mario Dandy kepada David, berujung pemeriksaan mendalam terhadap harta kekayaan pejabat DJP ini karena publik menyoroti Dandy yang kerap memamerkan kekayaannya. Selain itu, Rafael Alun juga secara resmi sudah tak lagi menjabat di Dirjen Pajak Kemenkeu.
Diberitakan ANTARA, di hari Rabu ini, 1 Maret 2023, Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah memenuhi undangan pemeriksaan oleh KPK untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun untuk memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian profil kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai DJP Kemenkeu.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi pejabat memiliki aset maupun harta kekayaan yang fantastis, dengan catatan dapat membuktikan asal usulnya dari mana saja.
“Jubo sih bukannya larangan, kalau lihat di ‘announcement’ banyak yang jumbo, namun yang jadi masalah kan profilnya nggak ‘match’. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya ‘match’ enggak apa-apa. Misalnya, bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” ungkap Pahala dikutip ANTARA.
Wapres Ingatkan Pejabat DJP untuk Jaga Integritas
Menanggapi kasus penganiayaan anak Dirjen Pajak yang tengah ramai jadi buah bibir publik, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti gaya hidup mewah yang dilakukan para pejabat DJP Kemenkeu serta memberikan imbauan agar para pejabat tersebut harus bisa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
"Jangan sampai ada ketidakpercayaan masyarakat terutama mereka yang membayar pajak kepada pemerintah, kemudian mereka wah, mereka menjadi ada ketidakpercayaan karena pajak yang dibayarkan digunakan oleh orang per orang. Saya kira itu penting,” tegas Wapres Ma'ruf dalam keterangan persnya, Rabu, 1 Maret 2023.
Selain itu, Wapres juga menyampaikan perlu adanya transparansi dan literasi tentang pemanfaatan dana pajak yang tepat diimplementasikan untuk kepentingan rakyat.
“Pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat itu memang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, apa itu sekolah, jalan, infrastruktur, bansos, dan semua untuk kepentingan masyarakat,” tambah Ma’ruf Amin.
Sebagai tambahan, Mario Dandy Satrio saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Shane Lukas. Keduanya dijerat oleh Pasal 76 juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra