tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Lansung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, telah disalurkan ke rekening milik lebih dari 10 juta penerima.
"Penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi upah," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa (29/9/2020), dikutip dari siaran resmi Kemenaker.
Data Kemenaker menunjukkan, sampai 28 September 2020, total jumlah penerima BLT BPJS ialah sebanyak 10.180.341 orang. Jumlah tersebut setara 87,35 persen dari total penerima BLT tahap I-IV, yakni sebanyak 11,6 juta pekerja.
Adapun detail perinciannya ialah sebagai berikut:
Jumlah penerima BLT tahap I: 2.484.429 penerima (99,38%)
Jumlah penerima BLT tahap II: 2.981.602 penerima (99,39%)
Jumlah penerima BLT tahap III: 3.476.123 penerima (99,32%)
Jumlah penerima BLT tahap IV: 1.238.187 penerima (46,65%).
Menurut Ida, sejumlah hambatan dalam penyaluran bantuan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut, berkaitan dengan data rekening calon penerima.
Masalah itu seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, hingga rekening dibekukan.
Masalah lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima BLT. Selain itu, ada juga rekening milik calon penerima BLT yang tidak terdaftar di perbankan.
Oleh karena itu, menurut Ida, salah satu tips bagi para tenaga kerja yang sudah memenuhi syarat tetapi belum menerima BLT adalah mengecek validitas data rekeningnya.
"Bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi upah [BLT/BSU], kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Para pekerja juga dapat melayangkan pengaduan terkait penyaluran BLT BPJS ini via laman resmi milik Kemenaker, yakni http://bantuan.kemnaker.go.id.
Masyarakat yang ingin mengecek informasi tentang bantuan subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.
Syarat Penerima BLT Tenaga Kerja dan Prosedur Pencairan
BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ditargetkan tersalur kepada 15.725.232 pekerja pada tahun 2020. Pemerintah juga berencana melanjutkan penyaluran bantuan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 ini pada 2021.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. BLT senilai Rp2,4 juta bakal disalurkan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memenuhi syarat, setiap dua bulan sekali. Para pekerja yang sudah menerima bantuan Rp1,2 juta, akan kembali menerima BLT sekali lagi dengan nilai yang sama pada tahun ini.
Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme pendataan calon penerima BLT dan pencairan dananya. Ada beberapa tahap dalam proses pendataan dan pencairan BLT untuk tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Pertama, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen. Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.
Ketiga, Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.
Keempat, Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.
Kelima, Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Keenam, KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Ketujuh, proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.
Kedelapan, proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, apabila terdapat sisa dana bantuan pemerintah (BLT) di bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana itu harus disetor kembali ke rekening kas negara.
Kesepuluh, penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa Pengguna Anggaran (Kemenaker) dengan bank penyalur.
Kesebelas, apabila pemberi kerja (perusahaan) tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keduabelas, dalam hal penerima bantuan tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan itu wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Selain tahapan di atas, Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh para penerima BLT BPJS. Sejumlah syarat bagi untuk bisa menerima dana BLT BPJS adalah sebagai berikut:
- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan
- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.
Editor: Agung DH