Menuju konten utama

Update BLT BPJS Naker: Kemenaker Proses Lagi 3,5 Juta Rekening

Kementerian Tenaga Kerja kembali menerima data penerima subsidi upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta orang.

Update BLT BPJS Naker: Kemenaker Proses Lagi 3,5 Juta Rekening
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menerima data penerima subsidi upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta orang. Kemenaker akan mulai memvalidasi agar pencairan bantuan langsung tunai (blt) subsidi gaji pegawai tahap III segera terealisasi.

“Jumlah data calon penerima subsidi upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Dengan adanya 3,5 juta data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima subsidi gaji/upah dari I, II, dan III adalah 9 juta,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Pada tahap I Kemnaker telah menerima 2,5 juta data penerima subsidi gaji. Kemudian disusul tahap II sebanyak 3 juta data. Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah tersalurkan kepada penerima.

Ia menjelaskan, meski data calon penerima subsidi upah tahap III sudah diserahkan untuk validasi, hingga 7 September, subsidi upah tahap I baru tersalur kepada 2,3 juta penerima yang sebagian besar di Pulau Jawa. Sedangkan tahap II, tersalur 1,3 juta.

Untuk mempercepat penyaluran, BPJS Ketenagakerjaan perlu berkomunikasi dengan instansi terkait agar berbagai kendala dapat dimimalkan. Selama ini penyaluran terhambat karena ada duplikasi rekening, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, hingga rekening tidak sesuai NIK.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menaker juga mengingatkan kepada perusahaan yang memberikan data palsu akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan. Hal sama juga diperingatkan ke pekerja agar memberi data yang jujur agar mengacu Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” terang dia.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali