tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan untung rugi yang diakibatkan dari penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018.
"Ya, memang ada baik dan ada akibat negatifnya,” ujar Wapres di Manado, Senin (19/3/2018), seperti dikutip Antara.
Jusuf Kalla menilai, penetapan tersangka setelah Pilkada akan menyulitkan mekanisme penggantian calon kepala daerah apabila yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2018.
"Nanti kalau [penetapan] tersangkanya setelah dia menang, lebih susah lagi prosesnya,” ungkap Kalla.
Sementara apabila tidak diumumkan, kata dia, maka hal itu akan sama saja karena proses hukum tetap akan berjalan. “Kalau tidak [diumumkan] ya sama saja," kata Wapres.
Imbauan penundaan pengumuman penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sempat dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto.
Wiranto menjelaskan, pasangan calon yang ditangkap KPK karena terlibat korupsi akan berdampak pada masalah teknis pengubahan surat suara yang tercetak berisi gambar pasangan calon.
"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," jelas Wiranto.
Polemik soal penetapan tersangka korupsi calon kepala daerah muncul usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan beberapa kepala daerah bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan tingkat penetapan mencapai 90 persen. Artinya hanya tinggal memenuhi administrasi untuk penetapan tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat peserta Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu pasti akan jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.
Buntut dari pernyataan ini adalah penetapan tersangka terhadap calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, Syahrani mengatakan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka.
Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.
"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto