tirto.id - Upah Minimum Provinsi pada 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," papar Presiden Prabowo, dinukil dari Antaranews.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Besaran kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya yang hanya sebesar 6 persen.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," jelas Prabowo Subianto.
Presiden menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Presiden.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen akan memberi efek positif terhadap dunia usaha.
"Dari kajian Celios, justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja. [Itu] memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik," ujar Bhima dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Bhima menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Celios, pada skenario kenaikan 1,58 persen, surplus usaha bertambah sebesar Rp11,23 triliun. Sementara itu, pada kenaikan 8,7 persen, surplus ini meningkat menjadi Rp61,84 triliun, Lalu, pada kenaikan 10 persen, angkanya mencapai Rp 71,08 triliun.
Meski begitu, kenaikan UMP 6,5 persen di 2025 dinilai oleh Bhima masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya, upah minimum naik di atas 8,7-10 persen. Dengan begitu, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) akan terdorong naik hingga Rp106,3-Rp122 triliun.
Untuk mendorong sisi permintaan domestik, upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi.
"Dengan kenaikan upah minimum yang lebih baik dari formulasi UU Cipta Kerja, maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan dalam aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagilah," kata Bhima.
Prediksi UMP Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat
Berdasarkan pengumuman Presiden Prabowo Subianto, kenaikan UMP akan terjadi di 38 provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Mengacu pada besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, berikut adalah prediksi UMP Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pada 2025 mendatang.
- UMP Jakarta 2025 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
- UMP Banten 2025 dari Rp2,727,812.11 menjadi Rp2.905.119,90.
- UMP Jawa Tengah 2025 dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
- UMP Jawa Barat 2025 dari Rp2,057,495.00 menjadi Rp 2.191.232
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024
Berikut adalah daftar UMP tahun 2024 di 38 provinsi di seluruh Indonesia sebelum mengalami kenaikan 6,5 persen pada 2025 mendatang.
- Aceh - Rp3,460,672.00
- Sumatera Utara - Rp2,809,915.00
- Sumatera Barat - Rp2,811,449.27
- Riau - Rp3,294,625.56
- Jambi - Rp3,037,121.85
- Sumatera Selatan - Rp3,456,874.00
- Bengkulu - Rp2,507,079.24
- Lampung - Rp2,716,497.00
- Bangka Belitung - Rp3,640,000.00
- Kepulauan Riau - Rp3,402,492.00
- DKI Jakarta - Rp5,067,381.00
- Jawa Barat - Rp2,057,495.00
- Jawa Tengah - Rp2,036,947.00
- DI. Yogyakarta - Rp2,125,897.61
- Jawa Timur - Rp2,165,244.30
- Banten - Rp2,727,812.11
- Bali - Rp2,813,672.00
- Nusa Tenggara Barat - Rp2,444,067.00
- Nusa Tenggara Timur - Rp2,186,826.00
- Kalimantan Barat - Rp2,702,616.00
- Kalimantan Tengah - Rp3,261,616.00
- Kalimantan Selatan - Rp3,282,812.21
- Kalimantan Timur - Rp3,360,858.00
- Kalimantan Utara - Rp3,361,653.00
- Sulawesi Utara - Rp3,545,000.00
- Sulawesi Tengah - Rp2,736,698.00
- Sulawesi Selatan - Rp3,434,298.00
- Sulawesi Tenggara - Rp2,885,964.04
- Gorontalo - Rp3,025,100.00
- Sulawesi Barat - Rp2,914,958.08
- Maluku - Rp2,949,953.00
- Maluku Utara - Rp3,200,000.00
- Papua Barat - Rp3,393,500.00
- Papua - Rp4,024,270.00
- Papua Tengah - Rp4,024,270.00
- Papua Pegunungan - Rp4,024,270.00
- Papua Selatan - Rp4,024,270.00
- Papua Barat Daya - Rp3,393,500.00
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Fadli Nasrudin