Menuju konten utama

Uji Materi Presidential Threshold Diminta Segera Diselesaikan

Hadar berharap agar MK bisa memprioritaskan pembahasan uji materi Presidential Threshold

Uji Materi Presidential Threshold Diminta Segera Diselesaikan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay berharap agar pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan hasil putusan atas uji materi atas pasal mengenai Presidential Threshold sebelum masa pendaftaran capres berakhir.

Hal ini disampaikan terkait dirinya dan 11 aktivis lain yang telah mendaftarkan secara online uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya mengenai Presidential Threshold atau syarat ambang batas presiden.

"Putusan cepat sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018 tentu adalah sikap yang bijak dari MK untuk menjaga kelangsungan pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi," ucap Hadar di halaman Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat Kamis (21/6/2018).

Hadar pun berharap agar MK bisa memprioritaskan pembahasan uji materi tersebut karena Presidential Threshold ini adalah sesuatu yang sifatnya strategis. Menurutnya, MK sudah pernah memutuskan secara cepat perkara pemilu seperti soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu.

"Waktu itu diproses hanya dalam beberapa hari dan diputus 2 hari menjelang pemilu," ucapnya.

Kemudian Hadar mengatakan kalau sebetulnya MK telah menangani kasus perkara pemilu seperti Presidential Threshold ini sehingga, MK tidak perlu melakukan dari awal terkait uji mater mengenai syarat ambang batas presiden tersebut.

"MK sebetulnya sudah memproses hal ini. Sudah pernah melakukan uji materi berkali-kali jadi dalam menghandle kasus ini ya seharusnya tidak dimulai dari 0," ucap Hadar.

Hal serupa juga dikatakan oleh para pemohon lain yakni, Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perludem ini mengatakan kalau putusan MK tidak akan mengganggu kegiatan pemilu 2019 tetapi membuat para pemilih semakin leluasa karena pilihan capres dan cawapres menjadi lebih banyak.

"Kami meyakini bahwa putusan atas uji materi ini tidak membuat kegaduhan justru akan membuat pemilu kita semakin baik dan memberikan kepastian bagi partai politik peserta pemilu selain juga pemilih akan banyak pilihan dan lebih bisa mengekspresikan pilihannya dalam pemilihan suara di tanggal 17 april 2019," ucap Titi.

Sebelumnya 12 para pemohon yang terdiri dari aktivis, akademisi dan seniman telah mendaftarkan secara online uji materi atas pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada tanggal 13 Juni 2018.

Para pemohon tersebut adalah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Danhil A. Simanjuntak dan Titi Anggraini. Adapun ahli dari permohonan ini adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti.

Salah satu poin yang disoroti adalah terkait peraturan Presidential Threshold yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu 2014. Jika hal itu dipenuhi maka partai atau koalisi partai tersebut bisa mengusung capres dan cawapres.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora