Menuju konten utama

Presidential Threshold Digugat Sebab Bisa Munculkan Capres Tunggal

Sejumlah aktivis, akademikus hingga eks pimpinan KPK dan KPU menggugat pasal Presidential Threshold ke MK karena menilai ketentuan itu bisa memunculkan calon tunggal di Pilpres 2019.

Presidential Threshold Digugat Sebab Bisa Munculkan Capres Tunggal
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis (21/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Sejumlah aktivis, akademikus, eks menteri hingga mantan pimpinan lembaga negara mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 222 di UU Pemilu tersebut memuat ketentuan tentang syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Salah satu pemohon uji materi itu, Hadar Nafis Gumay menyatakan terdapat 9 alasan yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut ke MK.

Menurut eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, alasan utama gugatan itu ialah bahwa pasal Presidential Threshold berpotensi memunculkan calon tunggal dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Dia berpendapat ketentuan Presidential Threshold yang berlaku saat ini mendorong partai-partai politik lebih memilih berkoalisi ketimbang berkompetisi memunculkan calon presiden baru.

"Jadi kalau semua partai politik yang sudah berkoalisi kemudian merasa nyaman dan langsung bergabung saja, maka selesai urusan. Ini akan membuat pemilihan kita menjadi pemilihan yang bercalon tunggal," kata Hadar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Gugatan uji materi ini resmi diajukan oleh 12 pemohon ke MK pada tanggal 13 Juni 2018. Di antara 12 pemohon itu terdapat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks komisioner KPU, mantan menteri dan sejumlah akademikus dan aktivis.

Para pemohon tersebut adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D. Sasongko, Hasan Yahya, Dahnil A. Simanjuntak dan Titi Anggraini.

Para pemohon mengajukan tiga ahli dalam gugatannya yakni Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti. Ketiganya merupakan pakar hukum tata negara.

Hadar Nafis Gumay menjelaskan jika calon tunggal muncul dalam Pilpres 2019, hal itu akan bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau pemilihan tidak ada pasangan calon [lain], itu bukan pemilihan karena tidak ada alternatif yang lain. Ini berpotensi besar untuk menciptakan kondisi yang bertentangan dengan konstitusi kita. Maka sebetulnya esensi pemilihan umum itu hilang," kata Hadar.

Pasal 222 UU Pemilu selama ini mengatur bahwa Presidential Threshold mengharuskan partai politik atau gabungan koalisinya harus memiliki bekal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung calon presiden.

Hadar menilai ketentuan Presidential Threshold itu tidak logis. "Karena diukur dari jumlah kursi dan jumlah suara sah dari suatu kondisi yang sudah berlangsung atau terjadi jauh sebelumnya," ujar Hadar.

Akibatnya, dia menambahkan, hanya partai-partai besar yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sementara partai-partai kecil kehilangan peluang memunculkan kandidat alternatif.

"Jadi potensi pergantian yang dikehendaki, yakni suatu kekuatan baru, itu menjadi tidak mungkin karena diukur dari kekuatan sebelumnya [Pemilu 2014]," kata Hadar.

Gugatan uji materi ini diajukan hanya sekitar 2 bulan sebelum jadwal pendafataran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 dibuka pada 4-10 Agustus 2018. Meskipun demikian, Hadar optimistis MK bisa menuntaskan persidangan perkara uji materi tersebut secara cepat sebelum Agustus mendatang.

"MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu yang diproses hanya dalam beberapa hari yakni 2 hari menjelang pemilu," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom