Menuju konten utama

Uji Coba Siaran Digital Hingga Akhir 2016

Sembari menunggu RUU Penyiaran disahkan DPR, pemerintah akan melakukan uji coba siaran televisi digital. Proses uji coba itu berupa penggunaan jaringan frekuensi tunggal, jaringan multifrekuensi dan kolaborasi.

Uji Coba Siaran Digital Hingga Akhir 2016
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih menghadiri rapat paripurna ke-33. (Antara Foto/Puspa Perwitasari)

tirto.id - Pemerintah akan melakukan uji coba siaran televisi digital hingga akhir Desember 2016 seiring menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran untuk disahkan DPR.

"Kami manfaatkan proses pembahasan RUU Penyiaran itu sambil melakukan uji coba siaran digital dengan frekuensi yang ada," kata Pelaksana tugas (plt) Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia usai menghadiri diskusi publik bertema "Menyongsong Era Siaran Digital, Tantangan KPI Baru" di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia mengatakan proses uji coba itu berupa penggunaan jaringan frekuensi tunggal, jaringan multifrekuensi dan kolaborasi. Nantinya akan dilihat seberapa efektif dalam simulasi tersebut.

"Kami lakukan simulasi sinyal frekuensi di Indonesia bagus gak kalau tunggal, multiple frekuensi bagus gak atau kolaborasi," kata dia.

Simulasi, kata dia, sudah dilakukan di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta dan Medan. Hingga enam bulan ke depan rencananya simulasi akan diperluas ke 20 kota di Indonesia. Uji coba tersebut sudah dimulai pada pertengahan Juli 2016.

Dia mengatakan upaya simulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memindahkan mode penyiaran analog ke format digital. Format digital memiliki kelebihan untuk menyiarkan banyak saluran televisi dan radio dengan sedikit frekuensi atau berbeda dengan analog. Kualitas gambar yang dihasilkan format digital juga lebih jernih daripada analog.

Kendati demikian, kata dia, terdapat kekurangan dari format penyiaran digital yaitu pada sektor infrastruktur. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki perangkat digital masih belum sebanyak pengguna televisi format analog seperti lewat sinyal UHF.

Saat ini, uji coba Kominfo tersebut melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia, TVRI, penyedia konten dan industri perangkat. Waktu uji coba dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dari simulasi nantinya akan didapatkan model bisnis penyelenggaraan siaran televisi digital yang sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari