Menuju konten utama

Turunnya Biaya Transfer Antar-Bank Himbara Masih Wacana

Kementerian BUMN menyatakan ada potensi penurunan biaya transfer memang ada. Namun belum dipastikan tarifnya lantaran belum menghitung bersama Himbara.

Turunnya Biaya Transfer Antar-Bank Himbara Masih Wacana
ATM BNI. FOTO/bni.co.id

tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penurunan biaya transfer antar-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Bahkan, pembahasannya pun masih belum dilakukan lagi.

"Belum dibahas lagi. Saya akan meminta ke Himbara untuk menghitung. Kami bicarakan dulu bersama," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo kepada Tirto, Kamis (7/12/2017).

Sejak Februari 2017, empat bank yang tergabung dalam Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN), telah meluncurkan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berlabelkan Links.

Melalui ATM Link, nasabah keempat bank tersebut memiliki kemudahan melakukan transaksi. Selain tarik tunai yang gratis, biaya transfer antar-bank negara pun sudah turun dari semula Rp6.500 menjadi hanya Rp4.000.

Menurut Gatot, potensi penurunan biaya transfer memang ada. Menyoal berapa tarifnya, Gatot mengaku masih belum mendapat gambaran lantaran belum menghitung bersama Himbara.

"Saya juga sudah laporkan ke Bu Eny Panggabean [Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI], kalau kami butuh persiapan dulu, perlu menghitung dulu," ujar Gatot.

"Tidak dalam waktu dekat. Tidak mungkin di tahun ini. Mungkin baru siap di tahun depan," tandas dia.

Di sisi lain, dalam mendukung efisiensi dan sharing infrastruktur dalam dunia perbankan, Bank Indonesia beberapa waktu lalu telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Ke depan, masyarakat dapat menikmati layanan kartu ATM atau debet berlogo nasional, seperti halnya Visa dan Mastercard.

Dengan begitu, kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar-pihak bisa menjadi tersentralisasi di GPN.

Baca juga artikel terkait GPN atau tulisan lainnya dari Dano Akbar M Daeng

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dano Akbar M Daeng
Penulis: Dano Akbar M Daeng
Editor: Yuliana Ratnasari