Menuju konten utama

Lima Manfaat Menukarkan Kartu ATM Berlogo GPN

“PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) telah mencetak kartu ATM/debit berlogo GPN siap didistribusikan 937 ribu, dan untuk didistribusikan ke masyarakat 497 ribu,” kata Aloysius.

Lima Manfaat Menukarkan Kartu ATM Berlogo GPN
Ilustrasi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pekan Penukaran Kartu Berlogo GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) sedang berlangsung di 17 wilayah di Indonesia. Adapun Bank Indonesia (BI) yang bekerjasama dengan perbankan telah memulai periode penukaran kartu tersebut dari 29 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Guna semakin mempopulerkan kartu berlogo GPN tersebut, BI pun telah berencana bakal melakukan kegiatan serupa sebanyak dua kali lagi, yakni pada September dan Oktober 2018.

“PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) telah mencetak kartu ATM/debit berlogo GPN siap didistribusikan 937 ribu, dan untuk didistribusikan ke masyarakat 497 ribu,” kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto di kantornya, Jakarta pada Senin (30/7/2018).

BI mengklaim setidaknya ada lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dengan menggunakan kartu berlogo GPN. Pertama, masyarakat dapat melakukan transaksi di semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Kedua, masyarakat terjamin keamanannya dalam transaksi karena fitur yang terstandardisasi, di samping seluruh prosesnya yang dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik.

Ketiga, masyarakat tidak dikenakan biaya oleh merchant karena penetapan Merchant Discount Rate (MDR). Keempat, kanal pembayarannya sudah saling terkoneksi dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas). Kelima, biaya administrasinya lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di jaringan domestik sehingga bisa lebih efisien.

Untuk mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi kartu GPN, BI menekankan nasabah tidak perlu melakukan recarding. Bagi nasabah yang masih aktif atau yang mengalami kehilangan, kerusakan, maupun kartunya kadaluarsa, bisa langsung mendatangi kantor cabang bank penerbit guna mengganti kartunya dengan yang berlogo GPN. Sedangkan bagi nasabah baru, bank akan langsung menyampaikan informasi mengenai GPN serta kewajiban kepemilikannya.

“Bank penerbit harus pastikan pada saat pemberian atau penerbitan kartu bahwa apakah nasabah sudah punya kartu GPN dan diberi opsi apakah mau lagi,” ujar Aloysius.

Kebijakan GPN ini sendiri mengatur tentang branding nasional yang perlu didukung dengan kesadaran terhadap brand dan juga penerimaannya oleh masyarakat.

Dalam kurun waktu setahun ke depan, BI berupaya agar bisa mencapai dua langkah tersebut. Dengan demikian, BI berharap masyarakat semakin menyadari kemudahan dalam transaksi nontunai dari bank manapun, serta menggunakan instrumen dan kanal apapun.

Baca juga artikel terkait GPN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora