Menuju konten utama

Tuntutan Fredrich Yunadi akan Dibacakan Jaksa Siang Ini

"Sidang tuntutan Fredrich siang setelah istirahat atau salat," kata Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso.

Tuntutan Fredrich Yunadi akan Dibacakan Jaksa Siang Ini
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK, Kamis (31/5/2018). Pihak jaksa KPK akan membacakan tuntutan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich siang ini.

"Sidang tuntutan Fredrich siang setelah istirahat atau salat," kata Humas Pengadilan Tipikor, Sunarso saat dihubungi Tirto, Kamis (31/5/2018).

Hal senada juga diungkapkan Jaksa KPK Takdir Suhan. Takdir mengatakan tuntutan Fredrich sudah siap, tetapi Jaksa akan membacakan tuntutan sekitar jam 1 siang usai agenda sidang putusan sela BLBI dan sidang Anas Urbaningrum.

"Agenda pembacaan surat tuntutan dan dimulai sekitar jam 1 siang karena paginya ada putusan sela BLBI dan juga sidang PK-nya Anas," kata Takdir.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar kliennya, Setya Novanto, dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Dalam persidangan sejak pembacaan dakwaan, persidangan mengonfirmasi terkait ujaran "benjolan sebesar bakpao" hingga surat kuasa yang tidak bisa ditunjukkan Fredrich saat penggeledahan rumah Setya Novanto. Persidangan pun beberapa kali "panas" akibat ujaran Fredrich yang dianggap kurang sopan bagi jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri