tirto.id - Maskapai penerbangan Citilink menunda kebijakan pemberlakuan bagasi berbayar, hal ini dilakukan sebagaimana arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan RI dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," kata Vice President Corporate Secretary PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Selasa (5/2).
Resty menjelaskan kebijakan pemberlakukan bagasi berbayar semula sudah disampaikan kepada publik akan diterapkan pada tanggal 8 Februari 2019 dengan merujuk kepada koordinasi dengan Kemenhub. Namun kemudian hal itu ditunda.
Selanjutnya pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kemenhub, untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
Sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh Peraturan Menteri 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain Kemenhub juga agar dapat menyelesaikan kajian secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti menjelaskan, pihaknya akan menentukan aturan main baru agar maskapai memiliki batas tarif minimal untuk memberikan tarif pada penumpang yang membawa bagasi.
"Memang bagasi bukan komponen tarif tapi akan kami perhatikan hal-tersebut supaya lebih ada rasional antara bagasi yang berbayar dan yang tidak. Hal yang jelas kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dr PM 14 sampau PM 185," kata Paolana di Ruang Rapat DPR RI Komisi V, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pemerintah akan membatasi tarif bagasi. Agar jika dijumlahkan dengan harga tiket total harganya tidak melampaui harga tiket batas atas maskapai standar menengah untuk jenis penerbangan medium service.
"Kami akan memberlakukan aturan misalnya untuk tarif tiket maskapai penerbangan bertarif rendah Low Cost Carrier/LCC ditambah biaya bagasi misalnya tidak lebih dari batas atas harga tiket medium service," jelas dia.
Ia mencontohkan, langkah yang akan dilakukan yaitu, jika bagasi berbayar yang 15 kilogram tidak boleh melebihi taruf batas atas merium service. Hal tersebut yang akan dilakukan kemenhub untuk meninjau kembali aturan soal bagasi berbayar.
"Misalnya yang 15 kg tidak boleh melebihi tarif batas atas medium service. Itu salah satu upayanya kami meninjau lagi terhadap semua regulasi terkait di atas," papar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Irwan Syambudi