Menuju konten utama

DPR Minta Bagasi Berbayar Ditunda, Citilink: Kami Pertimbangkan

Citilink mengaku akan mengikuti kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan terkait penerapan bagasi berbayar.

DPR Minta Bagasi Berbayar Ditunda, Citilink: Kami Pertimbangkan
Petugas memberikan arahan pesawat Citilink Airbus Airbus A230 sebelum lepas landas dalam penerbangan perdananya dengan rute Bandung-Lombok, di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/2). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk menunda penerapan bagasi pesawat berbayar.

Terkait desakan tersebut, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo menjelaskan, akan mengikuti kebijakan yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan.

"Namanya masukan kita pasti pertimbangkan. Ya kan kami nunggu nanti mau rapat sama perhubungan udara sebentar lagi. Kami liat nanti, saya enggak bisa ngomong, saya harus ngomong sama Bu Dirjen dulu," kata Juliandra di ruang rapat DPR RI Komisi V, Selasa (29/1/2019).

Kendati demikian, kata Juliandra, Citilink tetap akan melakukan sosialisasi terkait penerapan bagasi berbayar. "Sosialisasi jalan terus enggak apa-apa, masalahnya pemberlakuan kapan ya itu," kata dia.

Sebelumnya, maskapai berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan penambahan biaya bagasi pada setiap penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Februari 2019.

Dalam kasus ini, Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah lama punya aturan soal bagasi berbayar untuk jenis penerbangan sejumlah maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC). Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 185 tahun 2015.

Sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22, khususnya butir c PM 185 tahun 2015, maskapai berbiaya hemat dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

"Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata dia di Auditorium Garuda Indonesia, Kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli “Green Seat” akan tetap mendapatkan gratis bagasi 10 kilogram.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto