Menuju konten utama

DPR Desak Kemenhub Tunda Penerapan Biaya Bagasi Pesawat

Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga kebijakan tersebut selesai dikaji.

DPR Desak Kemenhub Tunda Penerapan Biaya Bagasi Pesawat
Penumpang mengantre untuk mengambil barang di tempat pengambilan bagasi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Komisi V DPR mendesak Kementerian Perhubungan agar menunda kebijakan bagasi berbayar. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Susiantomo usai melakukan rapat dengan kementerian tersebut.

"Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional," kata Sigit di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Selain itu, kata Sigit, Komisi V juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk mengkaji ulang peraturan nomor 185 tahun 2015. Sebab, sesuai pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 tertulis bahwa maskapai berbiaya hemat dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Sigit menegaskan, Kemenhub harus mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat

"Kami meminta mengkaji ulang besaran komponen terkait tarif pesawat udara dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, guna memformulasikan ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur, pajak, serta bea masuk suku cadang," jelas dia.

Sigit memahami penjelasan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengenai kesiapan Indonesia dalam menyelenggarakan kontrol navigasi di wilayah udara Indonesia/Flight Information Region (FIR) yang saat ini masih berada dalam kendali Singapura.

"Untuk itu, Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pengambilalihan pengelolaan ruang udara tersebut dari Singapura," jelas dia.

Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan kebijakan baru soal bagasi berbayar. Langkah ini juga akan diikuti oleh maskapai Citilink. Kebijakan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap terlalu memberatkan.

Baca juga artikel terkait BAGASI BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto