Menuju konten utama

Tujuan Omnibus Law Digital Jangan Sampai Batasi Ruang Digital Warga

Bila internet dipandang sebagai ancaman negara, ElSAM menduga omnibus law digital hanya akan berisi pembatasan pemerintah terhadap ruang digital warga.

Tujuan Omnibus Law Digital Jangan Sampai Batasi Ruang Digital Warga
Ilustrasi media sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah berencana menyusun omnibus law untuk bidang digital dengan dalih mengatur secara komprehensif dunia digital Indonesia. Namun, rencana ini dianggap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) tak solutif, bila paradigma yang dipegang pemerintah hanyalah ingin membatasi penggunaan internet, khususnya media sosial.

"Pemerintah mengatakan akan ada omnibus law digital, nah ini juga sebenarnya bukan jawaban karena apa? Karena pendekatan yang ditekankan ketika pemerintah bicara omnibus digital adalah soal pembatasan," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyud Djafar kepada Tirto pada Rabu (9/6/2021).

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan berdasarkan paparan Badan Intelejen Negara (BIN) dunia digital memiliki banyak bahaya. Termasuk serangan intelejen secara siber yang kerap menyerang Indonesia. Karenanya, Indonesia berencana menyusun omnibus law bidang digital untuk mengatasi itu.

Wahyudi mengingatkan, internet adalah instrumen yang memberikan banyak kesempatan, termasuk untuk memberdayakan masyarakat. Internet tidak boleh sekadar dipandang sebagai sekadar ancaman bagi negara.

Dengan paradigma demikian dapat diperkirakan konten omnibus law bidang digital akan banyak berisi kontrol dan pembatasan pemerintah terhadap ruang digital warga. Sebagai negara yang menggunakan sistem demokrasi, menurut Wahyudi sangat disayangkan bila tujuan disusunnya omnibus lawa digital hanya untuk mengontrol ruang digital warga.

"Seharusnya pendekatan yang didorong itu bersifat co-regulation, artinya bagaimana memastikan internet itu dibangun dalam upaya memberdayakan para penggunanya dan seluruh stake holders yang terlibat di dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi internet itu," tuturnya.

Wahyudi mendorong pemerintah untuk berorientasi pada perlindungan warga dalam menyusun omnibus law bidang digital. Di antaranya adalah upaya perlindungan bagi data pribadi pengguna internet dan menjamin kemananan siber dari pengguna internet.

Terlebih di sisi lain pemerintah juga tengah mengembangkan ekosistem ekonomi digital yang inklusif.

"Apalagi pemerintah juga punya concern soal pengembangan ekonomi digital yang inklusif. Maka yang harus diciptkaan adalah satu ekosistem kebijakan regulasi dan legislasi yang menekankan pada pendekatan human centric," kata Wahyudi.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW DIGITAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto