tirto.id - Kasus yang menyeret anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) atas dugaan penganiayaan terhadap warga sipil membuat publik geger.
Anggota Paspampres diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga asal Aceh. Bukan hanya penganiayaan, bahkan warga asal Aceh tersebut sampai meninggal dunia.
Pada awalnya, anggota Paspampres tersebut diduga telah melakukan tindak penculikan dan pengancaman. Kemudian, korban dianiaya hingga hilang nyawa.
Menurut Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.
“Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael dikutip Antara News.
Rafael sendiri tidak merinci kronologi peristiwa tersebut ataupun jumlah personel TNI yang diduga terlibat, namun dia memastikan hanya satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dan tengah diperiksa,
Dia memastikan apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu Paspampres: Tugas dan Fungsinya
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan kumpulan dari prajurit-prajurit TNI terpilih. Sehingga, dalam menjalankan tugasnya, Paspampres tidak boleh gagal dalam setiap melaksanakan tugas pengamanan.
Menurut mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, personel Paspampres melaksanakan tugas pengamanan fisik langsung jarak dekat.
Adapun pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Presiden RI dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya, tamu negara setingkat Kepala negara atau Kepala pemerintahan dan mantan Presiden serta Wapres RI.
Selain tugas di atas, Paspampres juga mempunya tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Berdasarkan laman resmi TNI, bahwa ada 6 fungsi utama Paspampres. Adapun keenam fungsi utamanya sebagai berikut ini:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.
- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra