tirto.id - Bea cukai adalah sistem resmi yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi aktivitas impor dan ekspor, serta perdagangan lintas batas.
Sistem tersebut mencakup pengenaan pajak atau bea pada barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, serta regulasi terkait dengan pergerakan barang antarnegara.
Kata bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti biaya atau ongkos.
Lebih jelasnya, bea merupakan biaya yang dikenakan atas masuk atau keluarnya barang atau komoditas yang terkait dengan wilayah pabean. Pungutan tersebut wajib dan dikenakan pada produk yang diekspor dan diimpor.
Bea masuk berlaku untuk barang impor, sedangkan bea keluar berlaku untuk barang ekspor.
Sementara itu cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Barang-barang tersebut dapat memiliki karakteristik seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau perlunya pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
Tujuan utama dari bea cukai adalah untuk mengendalikan arus barang yang melintasi perbatasan negara, melindungi ekonomi domestik, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Dengan mengatur dan mengawasi kegiatan impor dan ekspor, bea cukai membantu menjaga keamanan nasional, memperkuat penerimaan negara, dan mendorong perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Tugas Utama dan Fungsi Bea Cukai
Tugas utama dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana yang dijabarkan di laman KLC Kemenkeu meliputi:
Tugas Utama Bea Cukai
Bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Fungsi Bea Cukai
- Merumuskan kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.- Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan di berbagai bidang, termasuk pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara terkait kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Apa Landasan Hukum Bea Cukai?
Landasan Hukum Bea Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dua undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi keberadaan serta operasional Bea Cukai dan mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Hal itu berarti bahwa bea cukai merupakan salah satu bagian atau lembaga yang berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra