Menuju konten utama

Tri Suaka & Zidan Suka Cover Lagu: Bagaimana Aturan Royaltinya?

Tri Suaka dan Zidan terkenal karena sering meng-cover lagu, bagaimana aturan royaltinya?

Tri Suaka & Zidan Suka Cover Lagu: Bagaimana Aturan Royaltinya?
Tri Suaka. Instagram/xdjtrisuaka

tirto.id - Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendadak menjadi viral dan perbincangan netizen karena memparodikan Andika Mahesa, vokalis Kangen Band.

Selain mendapat respons dari berbagai pihak, keduanya disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) karena dinilai seperti "meledek".

Andika Kangen Band melalui kuasa hukumnya juga mensomasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Namun, baik Zidan dan Tri Suaka sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf lewat media sosial masing-masing.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan adalah penyanyi yang sering meng-cover lagu-lagu musikus Indonesia. Apabila melihat channel YouTubenya, Zinidin Zidan pernah meng-cover berbagai lagu penyanyi solo, mulai dari Nike Ardila, Cakra Khan, Ikke Nurjana sampai band Malaysia Exist.

Bahkan, dalam podcast bersama Anang Hermansyah, Zidan mengaku, namanya menjadi viral ketika menyanyikan lagu "Buih Menjadi Permadani" milik Exist.

Sedangkan Tri Suaka pun demikian, dia juga terkenal dengan lagu-lagu cover seperti milik Peterpan (sekarang Noah), Kahitna, Dewa 19, Seventeen dan masih banyak lagi.

Zinidin Zidan

Zinidin Zidan. instagram/zinidin_zidann

Bagaimana Aturan Royalti Ketika Cover Lagu Penyanyi Lain?

Penyanyi Anji pernah merespons maraknya kemunculan penyanyi cover di sejumlah platform media sosial, termasuk YouTube.

Mantan vokalis Drive itu menegaskan, royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi.

"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri. Harusnya seperti itu," kata Anji.

Oleh sebab itu, penting menurut Anji, setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.

Anji mengatakan, ada sejumlah aturan dalam cover lagu seseorang dan tidak sembarangan. Tujuannya, kata dia, agar tak melanggar hak cipta.

"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji seperti dikutip Antara News.

Tri Suaka

Tri Suaka. youtube/MSI Record

Sebelum meng-cover lagu, kata Anji, seorang penyanyi perlu mendapatkan izin dari pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.

"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.

Anji menegaskan, ketika pencipta lagu atau penyanyi tersebut sudah meninggal dunia, seorang yang ingin meng-cover karyanya pun harus mendapat izin terlebih dahulu.

Seperti dikutip Hukum Online, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya, dan hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Aturan tentang hak cipta dan royalti lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”).

Baca juga artikel terkait KASUS TRI SUAKA DAN ANDIKA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Musik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya